Usir Pelaku LGBT, Ini Maklumat Kerapatan Adat Kurai Bukittinggi
- 02 Jul 2024 11:34 WIB
- Bukittinggi
KBRN, Bukittinggi: Kerapatan Adat Kurai (KAK) di Kota Bukittinggi secara resmi menerbitkan maklumat yang menegaskan adanya sanksi adat berupa pengusiran terhadap pelaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).
Pucuk Pimpinan Kerapatan Adat Kurai (KAK), Hans Sikumbang Datuak Sati, Selasa (2/7/2024), menyebutkan, maklumat itu bernomor 03/PP-KAK/VI-2024 ditandatangani perwakilan pucuk pimpinan KAK, Hans Sikumbang Datuak Sati sebagai ketua dan Edward Datuak Rajo Mulia sebagai sekretaris.
“KAK tersebur berisikan penghulu atau tokoh adat tertinggi Kurai Limo Jorong yang secara administratif merupakan wilayah Kota Bukittinggi,” sebutnya.
Menurut Hans Sikumbang Datuak Sati, apabila pelaku LGBT yang telah menjalani proses hukum oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkot Bukittinggi untuk selanjutnya akan dilakukan Proses Hukum Adat Kurai Limo Jorong dengan mengusir pelaku.
“Secara utuh, Maklumat ini berisikan pertimbangan bahwa Masyarakat Hukum Adat Kurai Limo Jorong adalah masyarakat yang menjunjung tinggi Falsafah Adat Basandi Syara'-Syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK),” terangnya.
/u5pwiu5vnw34pt1.jpeg)
Pertimbangan kedua adalah bahwa perbuatan asusila yang diatur dalam Undang-undang Nan Duo Puluah pada masyarakat Hukum Adat Minangkabau merupakan pedoman dan wajib dipatuhi.
Menurut Hans Sikumbang Datuak Sati, dengan pertimbangan di atas, KAK mengeluarkan Maklumat dengan mengingat tentang Undang-undang Nan Duo Baleh dan Hasil kesepakatan Pangulu Pucuak serta Kerapatan Adat Kurai Limo Jorong pada tanggal 23 Juni 2024.
Kemudian KAK memutusan beberapa poin lainnya bahwa perbuatan LGBT adalah perbuatan Asusila yang tidak boleh terjadi di Tanah Kural Limo Jorong.
"Masyarakat Hukum Adat Kural Limo Jorong menolak dengan keras keberadaan Pelaku LGBT di Kural Limo Jorong," imbuhnya.
/qka1dk6j0vkqopq.jpeg)
Sementara untuk upaya pencegahan berkembangnya LGBT di Tanah Kural Limo Jorong akan dilakukan Penindakan oleh Parik Paga Kural Limo Jorong.
"Bahwa Maklumat ini agar ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dengan menyusun aturan yang lebih detail tentang Penyakit Masyarakat yang dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Bukittinggi," tegasnya.
Hans Sikumbang Datuak Sati menambahkan, maklumat ini dibuat untuk dapat menjadi pedoman bagi masyarakat yang berada di tanah Kural Limo Jorong dalam melakukan penegakan hukum. (YPA, Foto : Istimewa)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....