ISPU Tidak Sehat, Pemkot Padang Panjang Perpanjang PJJ hingga 18 September 2026
- 17 Sep 2026 08:08 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Padang Panjang - Pemerintah Kota Padang Panjang kembali memperpanjang penyesuaian kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan dalam rangka antisipasi penurunan kualitas udara, terhitung Kamis hingga Jumat, 17-18 September 2026.
Perpanjangan tersebut menyikapi perkembangan kualitas udara di wilayah Padang Panjang dan sekitarnya yang berfluktuasi dari kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sedang hingga tidak sehat dengan angka 101-200 yang berpotensi membahayakan kesehatan anak, peserta didik, dan pendidik serta tenaga kependidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang Nasrul mengatakan, kebijakan tersebut berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 660/975/SE/BPBD-2026, Surat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tentang pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh, serta laporan hasil uji UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang yang mencatat ISPU berada pada angka 176,490 kategori tidak sehat.
“Untuk PAUD dan TK kita liburkan sepenuhnya, anak-anak belajar dan beraktivitas mandiri di rumah di bawah pengawasan orang tua. Untuk SD dan SMP kita alihkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh / Belajar Dari Rumah (PJJ/BDR) secara daring terstruktur,” ujar Nasrul.
Ia menyampaikan, untuk satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Kota, proses belajar mengajar pada PAUD dan TK baik negeri maupun swasta diliburkan sepenuhnya dengan pembatasan aktivitas di luar ruangan, penggunaan masker, serta pemantauan kesehatan anak. Sementara untuk jenjang SD dan SMP baik negeri maupun swasta, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh atau Belajar Dari Rumah secara daring terstruktur.
Nasrul menjelaskan, untuk satuan pendidikan di luar kewenangan Kota Padang Panjang, yakni RA, MI, MTs dan MA sederajat, pengalihan PTM menjadi PJJ/BDR menyesuaikan dengan petunjuk teknis dan kebijakan yang dikeluarkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang. Sedangkan untuk SMA/SMK/SLB sederajat, pelaksanaan kegiatan pembelajaran menyesuaikan dengan kebijakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.
“Panduan tugas pendidik, peserta didik dan orang tua tetap mengikuti surat edaran sebelumnya. Kebijakan ini akan berakhir jika kualitas udara sudah kembali pada kategori sedang, dengan ISPU 51-152,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....