PJJ Diperpanjang, Bukittinggi Waspada Kabut Asap

  • 15 Sep 2026 07:47 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik PAUD/TK serta SD kelas 1 dan 2 atau Fase A. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah perlindungan kesehatan anak di tengah kondisi pencemaran udara akibat asap.

Pengalihan moda pembelajaran tersebut berlaku selama tiga hari kerja, mulai 15 hingga 17 September 2026. Pelaksanaannya akan dievaluasi setiap hari atau setiap 1 x 24 jam dengan memantau perkembangan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian Kota Bukittinggi.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, apabila kualitas udara membaik hingga kategori baik atau sedang dengan ISPU di bawah 100, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan secara normal melalui pemberitahuan susulan. Sebaliknya, apabila ISPU masih berada di atas 100 atau masuk kategori tidak sehat, masa PJJ akan diperpanjang secara bertahap.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Nomor 400.3.2/339/Disdikbud.P.PAUD-PNF/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan dan Perlindungan Kesehatan Peserta Didik Kelompok Rentan dalam Kondisi Pencemaran Udara Akibat Asap. Surat edaran tersebut ditetapkan di Bukittinggi pada 14 September 2026.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026. Penyesuaian layanan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan risiko pencemaran asap terhadap kesehatan masyarakat, khususnya kelompok anak usia dini dan kelas awal.

Meski pembelajaran tatap muka dihentikan sementara, kondisi tersebut bukan berarti peserta didik diliburkan. Sekolah tetap berkewajiban memastikan hak belajar anak terpenuhi melalui pembelajaran jarak jauh, baik secara daring maupun luring.

Materi pembelajaran selama PJJ diarahkan pada penguatan literasi, numerasi, pendidikan karakter, serta pola hidup sehat. Penugasan juga diminta bersifat fleksibel dan menyenangkan serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua atau wali.

Bagi peserta didik yang memiliki kendala akses internet atau perangkat digital, sekolah diminta menyediakan modul pembelajaran dalam bentuk cetak atau luring. Ketentuan tersebut diharapkan memastikan seluruh peserta didik tetap mendapatkan layanan pendidikan selama masa pengalihan pembelajaran.

Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan yang tetap menjalankan tugas operasional atau piket diwajibkan menerapkan protokol 6M + IS, antara lain memeriksa kualitas udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan penjernih udara, menghindari sumber polusi dan asap rokok, memakai masker di luar ruangan, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Mereka juga diminta segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan apabila mengalami keluhan.

Surat edaran juga memberikan diskresi kepada kepala sekolah untuk mengambil langkah darurat apabila kualitas udara memburuk secara mendadak sebelum adanya surat edaran perubahan atau perpanjangan. Kepala sekolah dapat mengalihkan pembelajaran ke PJJ atau memulangkan siswa lebih awal, kemudian melaporkan tindakan tersebut kepada Dinas Pendidikan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam. (SVD/YPA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....