Kabut Asap Lintas Batas Tahun 2026 Uji Perjanjian ASEAN

  • 15 Sep 2026 12:48 WIB
  •  Bukittinggi

Oleh: Yasmiati

Mahasiswa Hukum Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi: Kabut asap kembali menyelimuti Asia Tenggara. Pada awal September Tahun 2026, Divisi Serian di Sarawak, Malaysia menetapkan status darurat setelah Indeks Pencemaran Udara menembus angka 500.

Kuching, Singapura, dan Brunei juga terdampak. Sumber asap berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan di tengah fenomena El Nino yang disebut pejabat sebagai "El Nino Godzilla".

Situasi ini menguji kembali ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Perjanjian ini adalah perjanjian lingkungan pertama di dunia yang khusus mengatur pencemaran asap lintas batas.

Memahami Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas

Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas ditandatangani tanggal 10 Juni Tahun 2002 di Kuala Lumpur dan mulai berlaku tanggal 25 November Tahun 2003. Tujuannya di Pasal 2 adalah mencegah, memantau, dan memitigasi pencemaran asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan melalui upaya nasional dan kerja sama regional.

Indonesia sempat 12 tahun menunda ratifikasi. Baru pada Tahun 2014 disahkan melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Dengan ratifikasi itu, Indonesia wajib mengambil langkah legislatif, administratif, dan teknis untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu Indonesia juga wajib beritikad baik menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran termasuk korporasi. Ini menjadi komitmen hukum yang mengikat secara nasional.

Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas bersifat mengikat secara hukum, tetapi bercorak kooperatif, bukan bersifat menghukum. Tidak ada sanksi denda atau mekanisme pengadilan di dalamnya.

Instrumen yang ada saat ini adalah Sistem Pemantauan Asap ASEAN, pertemuan tahunan Menteri yang Membidangi Masalah Asap, dan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Pengendalian Pencemaran Asap Lintas Batas yang sekretariatnya diresmikan di Jakarta pada tanggal 22 April Tahun 2026.

Pada tanggal 26 Agustus Tahun 2026, Pusat Koordinasi ASEAN untuk Pengendalian Pencemaran Asap Lintas Batas menetapkan Tingkat Kewaspadaan Regional 3. Artinya seluruh negara anggota wajib menyampaikan Laporan Situasi Harian dan peta trayektori asap.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan Indonesia telah memenuhi kewajiban pelaporan harian tersebut. Namun efektivitasnya dipertanyakan, karena Perjanjian Pendirian Pusat Koordinasi ASEAN untuk Pengendalian Pencemaran Asap Lintas Batas bulan Mei Tahun 2025 belum diratifikasi penuh sehingga belum beroperasi maksimal.

Mungkinkah Indonesia Digugat ke Mahkamah Internasional?

Secara teori bisa, secara praktik sangat sulit. Ada tiga hambatan utama. Pertama, yurisdiksi Mahkamah Internasional berdasarkan persetujuan. Mahkamah Internasional hanya bisa mengadili jika kedua negara setuju melalui perjanjian khusus atau deklarasi klausul opsional Pasal 36 Ayat 2 Statuta Mahkamah Internasional.

Indonesia, Malaysia, dan Singapura tidak memiliki perjanjian khusus untuk sengketa asap. Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas sendiri tidak memuat klausul kompromi ke Mahkamah Internasional. Penyelesaian sengketa diatur melalui konsultasi dan negosiasi Pasal 27, sesuai prinsip Cara ASEAN.

Kedua, karakter kewajiban dalam Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas adalah kewajiban untuk berupaya secara sungguh-sungguh bukan tanggung jawab mutlak. Indonesia tidak otomatis bersalah karena asap melewati batas. Malaysia dan Singapura harus membuktikan Indonesia lalai tidak melakukan upaya terbaik yang wajar. Padahal Indonesia bisa berdalih telah beritikad baik melalui patroli, pemadaman, pelaporan harian Tingkat Kewaspadaan 3, dan penegakan hukum.

Ketiga, faktor politik ASEAN dan tanggung jawab korporasi. Membawa negara tetangga ke Mahkamah Internasional akan merusak hubungan bilateral. Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Friends of the Earth juga mencatat sejumlah perusahaan pemegang konsesi yang terbakar terafiliasi modal Malaysia dan Singapura seperti grup Wilmar, Sinar Mas, Genting. Narasi sebagai korban murni menjadi lemah.

Jalur yang lebih realistis bukan Mahkamah Internasional, melainkan tekanan diplomatik dalam pertemuan Menteri yang Membidangi Masalah Asap, bantuan teknis tanggap darurat bersama, gugatan perdata terhadap korporasi pembakar, dan penguatan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Pengendalian Pencemaran Asap Lintas Batas.

Kebakaran hutan dan lahan Tahun 2026 adalah ujian bagi Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. Instrumen hukum sudah ada dan mengikat, tetapi tanpa ratifikasi penuh Pusat Koordinasi ASEAN untuk Pengendalian Pencemaran Asap Lintas Batas dan aksi pencegahan dini, ASEAN akan terus terjebak dalam siklus asap tahunan. Mahkamah Internasional bukan solusi. Kerja sama dan penegakan hukum domestik yang tegas adalah kuncinya.

Sebagai mahasiswa hukum, kita harus melihat sengketa lingkungan lintas batas tidak hanya dari sisi kedaulatan, tetapi dari sisi keadilan ekologis. Jangan hanya menyalahkan negara, tagih juga akuntabilitas korporasi. Mari dukung ASEAN bebas asap melalui literasi hukum dan kepedulian lingkungan mulai dari kampus.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....