Kupas RTRW Bukittinggi 20 Tahun Kedepan, Kanwil Hukum Sumbar Dihadirkan
- 15 Sep 2026 11:08 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi - Menatap arah pembangunan Kota Bukittinggi hingga dua dekade mendatang, Pemerintah Kota Bukittinggi terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar Diskusi Publik Akademik Ranperda Kota Bukittinggi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa (15/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menyempurnakan Ranperda sebelum nantinya disampaikan kepada DPRD Kota Bukittinggi.


Dalam prosesnya, revisi Ranperda RTRW tersebut telah berjalan sekitar dua tahun. Salah satu tahapan penting yang harus dipenuhi adalah penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sehingga berbagai substansi dalam Ranperda perlu disinkronkan agar selaras dengan kebutuhan pembangunan, lingkungan, serta arah perkembangan Kota Bukittinggi ke depan.

Ketua Tim Kerja II Bidang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat, Rifai Putra, SH, MH, mengatakan penyusunan sebuah peraturan daerah harus mampu membaca kondisi daerah hingga 20 tahun ke depan.
Menurutnya, regulasi yang dilahirkan tidak hanya harus melihat kebutuhan saat ini, tetapi juga memiliki perspektif futuristis sekaligus realistis dan aplikatif.
"Penyusunan peraturan daerah perlu melihat kondisi daerah 20 tahun mendatang dengan pendekatan yang futuristis, namun tetap realistis dan dapat diaplikasikan," ujar Rifai.
Ia menegaskan, sebuah peraturan daerah harus disusun secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari. Setiap pasal yang dilahirkan harus memiliki kejelasan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
"Jangan sampai ketika membuat peraturan daerah justru menimbulkan multitafsir atau kebingungan terhadap pasal-pasal yang dilahirkan. Karena itu harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Kajian Akademik Jadi Landasan Penting
Rifai juga menekankan pentingnya kajian akademik dalam proses pembentukan peraturan daerah. Kajian tersebut, katanya, bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi menjadi bahan analisis yang penting dalam melihat dasar, kebutuhan dan konsekuensi dari regulasi yang akan dibentuk.
"Dalam pembuatan peraturan daerah perlu dibuat sebuah kajian akademik. Ini menjadi bagian dari bahan analisis bagi kami di Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat," katanya.
Khusus untuk RTRW, menurut Rifai, substansinya memiliki arti strategis karena menyangkut bagaimana struktur ruang dan pola ruang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
RTRW juga menjadi salah satu dasar penting dalam melahirkan produk hukum daerah yang dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang.
"Secara prinsip, RTRW bagaimana kita bisa memanfaatkan struktur ruang dan pola ruang di masyarakat. Ini menjadi dasar produk hukum daerah dengan jangka waktu panjang hingga 20 tahun," ungkapnya.
Karena memiliki rentang waktu yang panjang, penyusunan Ranperda RTRW membutuhkan ketelitian dan sinkronisasi lintas sektor. Setiap ketentuan yang dirumuskan akan menjadi pijakan bagi arah pembangunan dan pemanfaatan ruang Kota Bukittinggi ke depan.
Rifai mengingatkan, kesalahan dalam penyusunan Ranperda RTRW bukan persoalan sederhana. Kekeliruan pada tahap perumusan regulasi dapat berimplikasi terhadap produk hukum yang dihasilkan dan pada akhirnya memengaruhi arah gerak pembangunan daerah.
"Jika ada kesalahan dalam penyusunan Ranperda RTRW, ini akan berimplikasi pada produk hukum. Ini merupakan kunci dasar bagaimana daerah bisa bergerak 20 tahun mendatang," tutupnya.
Melalui diskusi publik tersebut, berbagai masukan dan pandangan akademik diharapkan dapat memperkaya sekaligus menyempurnakan Ranperda RTRW Kota Bukittinggi, sehingga regulasi yang nantinya disampaikan kepada DPRD benar-benar mampu menjadi fondasi tata ruang yang adaptif, terarah dan mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Bukittinggi dalam dua dekade mendatang. (JM/RRi BKT)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....