Bimtek Pengunggahan Dokumen Inpassing JF Pengawas JPH
- 31 Agt 2026 20:25 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi - Dalam rangka mendukung kelancaran dan menyukseskan proses pendaftaran Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH), Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengunggahan Dokumen Administrasi pada aplikasi berbasis website.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI tersebut diikuti secara virtual dari Ruang Konsultasi Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi Senin, 31 Agustus 2026.
| Baca juga: Laporan Wasdal BMN Jaga Aset Negara |

Hadir mengikuti kegiatan tersebut Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kota Bukittinggi, Hj. Tri Andriani Djusair, didampingi Kepala Seksi Bimas Islam, H. Zulfikar, Analisis SDM Aparatur, Hj. Fitriani Atika, serta Pengawas Produk Halal, Latifah Putri Juita.
Bimtek ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pendaftaran Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas JPH dapat dilaksanakan secara tertib, tepat dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Materi yang disampaikan secara khusus memberikan pemahaman mengenai tata cara serta mekanisme pengunggahan dokumen administrasi melalui aplikasi berbasis website.
"Melalui kegiatan kita mendapatkan penjelasan teknis terkait kelengkapan dokumen, tahapan pengunggahan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan agar dokumen administrasi dapat diproses dengan baik," terang Hj. Tri Andriani Djusair
"Keikutsertaan dalam Bimtek ini merupakan bentuk dukungan Kankemenag Bukittinggi terhadap proses penataan dan pengembangan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dan diharapkan seluruh tahapan administrasi dapat dipersiapkan dan dilaksanakan dengan baik sehingga proses Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas JPH berjalan lancar sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam, H. Zulfikar menekankan pentingnya ketelitian dalam mempersiapkan dan mengunggah setiap dokumen administrasi, mengingat proses dilakukan melalui sistem digital yang membutuhkan kesesuaian data dan kelengkapan persyaratan.
"Keikutsertaan pada kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman teknis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Jaminan Produk Halal, khususnya dalam proses penataan Jabatan Fungsional Pengawas JPH," ungkapnya (Andreas)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....