Penyerahan Piagam Pengabdian: Kemenag Kota Bukittinggi Bangga Melayani
- 03 Agt 2026 07:30 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi - Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pegawai purna tugas, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Irwan didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Hj. Tri Andriani Djusair, Kepala Seksi, Penyelenggara, Pengawas, Kepala KUA, Kepala Madrasah dan seluruh ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, menyerahkan piagam penghargaan kepada salah seorang Aparatur Sipil Negara yang telah memasuki masa pensiun dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi. Penghargaan diserahkan usai kegiatan apel pagi ini Senin, 3 Agustus 2026.
Kakan Kemenag menyerahkan piagam purna tugas kepada Kasma Yuneli yang merupakan Pelaksana pada Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi dan memasuki masa purna bhakti pada tanggal 1 Agustus 2026, dengan masa kerja selama 22 tahun 5 bulan.
| Baca juga: Kemenag Tanah Datar Jalin Kerja Sama STAI |
"Selamat menjalani masa purna tugas. Semoga senantiasa diberi kesehatan dan keberkahan dan kebahagiaan bersama keluarga. In Syaa Allah pengabdian Ibu, menjadi ladang amal dan dibalas dengan pahala yang berlipat ganda oleh Allah SWT," harapnya
“Atas nama pribadi dan keluarga besar Kementerian Agama Kota Bukittinggi, kami menyampaikan terima kasih atas pengabdian, dedikasi, dan loyalitas yang telah diberikan selama bertugas. Masa purna tugas bukanlah akhir dari pengabdian, tetapi awal dari pengabdian dalam bentuk yang berbeda di tengah keluarga dan masyarakat," ulasnya
"Kementerian Agama Kota Bukittinggi terus berkomitmen memberikan layanan kepegawaian yang efektif, efisien dan humanis, termasuk dalam proses layanan pensiun, sehingga ASN memperoleh kepastian administrasi dan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi.
Selain itu, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 550 Tahun 2022 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
(Andreas)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....