Legalitas Tanah Wakaf Dipercepat di Tanah Datar

  • 31 Jul 2026 20:49 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Tanah Datar — Kemenag Tanah Datar percepat pengurusan sertifikat tanah wakaf. Langkah ini untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa hukum.

Rapat koordinasi digelar di Aula Kantor Kemenag, Selasa 7 Juli 2026. Hadir BPN, Kejari, seluruh Kepala KUA, Penghulu, dan Penyuluh Agama se-14 kecamatan.

"Dari 669 titik tanah wakaf, baru 282 yang bersertifikat resmi," ujar Kepala Kantor Kemenag H. Hendri Pani Dias. Sisa 387 lahan harus segera diselesaikan.

Percepatan ini penting agar masjid, musala, dan pemakaman aman. Aset keagamaan diharapkan memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak menimbulkan konflik sosial.

Para Kepala KUA sebagai PPAIW mengurai kendala di lapangan. Persoalan meliputi nazir meninggal, ahli waris menggugat, hingga keterbatasan biaya operasional.

"Jajaran KUA harus cepat inventarisasi tanah yang aman fisik dan batasnya," tegas H. Hendri Pani Dias. Data itu langsung didaftarkan ke BPN.

Kasi Datun Kejari Melhadi siap beri konsultasi hukum gratis. Layanan dibuka jika muncul gugatan perdata secara case by case.

Plh. Kepala BPN Repnaldi Putra memastikan pendaftaran gratis. Tahun ini BPN mengalokasikan kuota 40 sertifikat tanah wakaf gratis untuk Tanah Datar.

Langkah lanjutan digelar 20 Juli mendatang. Kemenag akan kumpulkan para nazir untuk sosialisasi dan pendaftaran kolektif berkas yang sudah siap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....