Maksimalkan Layanan "Tri In One", Tiga Persoalan Satu Pelayanan

  • 30 Jul 2026 22:51 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) melalui pelayanan yang cepat, efektif dan solutif. Komitmen tersebut diwujudkan melalui layanan "yang diberikan oleh Penata Layanan Operasional Seksi Pendidikan Agama Islam, H. Yeffirman. Kamis, 30 Juli 2026.

Layanan diberikan kepada sejumlah guru dan kepala sekolah yang datang untuk berkonsultasi terkait berbagai administrasi Pendidikan Agama Islam.

Pada kesempatan itu, H. Yeffirman memberikan layanan konsultasi kepada Guru PAI, Hengki Refegon, mengenai tata cara mutasi antar Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) melalui aplikasi SIAGA. Selain itu, ia juga menerima kunjungan koordinasi dari Kepala SDIT Masyithah terkait pemenuhan kebutuhan Guru PAI di sekolah tersebut.

Tidak hanya itu, layanan juga diberikan kepada salah seorang Guru PAI dari SDI Al-Azhar yang berkonsultasi mengenai proses pendaftaran Guru Pendidikan Agama Islam pada aplikasi SIAGA. Ketiga layanan tersebut diberikan secara terpadu dalam satu waktu sehingga memudahkan para guru memperoleh solusi atas berbagai persoalan administrasi yang dihadapi.

H. Yeffirman menjelaskan bahwa proses mutasi Satminkal bagi pendidik maupun tenaga kependidikan harus melalui sejumlah tahapan administrasi. Di antaranya meliputi penyiapan dokumen persyaratan, proses pengeluaran data dari sekolah asal pada aplikasi pendataan, persetujuan admin dinas, hingga penarikan data ke sekolah tujuan.

Ia menambahkan, dokumen yang harus dipenuhi dalam proses mutasi Satminkal meliputi surat permohonan mutasi dari sekolah atau instansi asal, surat rekomendasi atau surat keterangan menerima dari sekolah tujuan, SK mutasi atau surat penugasan dari Dinas Pendidikan maupun instansi yang berwenang, serta membawa SK terakhir, ijazah, dan dokumen pendukung kepegawaian lainnya.

"Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses mutasi pada aplikasi SIAGA dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala administrasi. Oleh sebab itu, guru diimbau memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan mutasi," terang H. Yeffirman

Terkait pemenuhan Guru PAI, H. Yeffirman menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mencukupi kebutuhan tenaga pendidik Pendidikan Agama Islam di setiap sekolah sekaligus memastikan terpenuhinya beban kerja minimal guru sesuai ketentuan jam tatap muka yang berlaku.

"Pemenuhan guru PAI mencakup penghitungan beban kerja minimal, penataan penempatan guru, hingga mendukung peningkatan kesejahteraan melalui pemenuhan persyaratan tunjangan profesi," jelasnya.

Sementara itu, untuk pendaftaran Guru PAI pada aplikasi SIAGA, H. Yeffirman menerangkan bahwa setiap guru wajib memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, melakukan pengisian data secara daring, kemudian menyerahkan berkas fisik untuk diverifikasi oleh Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi.

"Kita selalu berkomitmen, sehingga pelayanan kepada guru Pendidikan Agama Islam terlaksana dengan efektif, efisien dan memberikan kemudahan dalam menyelesaikan berbagai persoalan administrasi secara terpadu, sebagai upaya mewujudkan pelayanan publik yang profesional, responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," pungkasnya. (Andreas)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....