Wako Bukittinggi, “Persoalan Tanah di UFDK Harus Diselesaikan Sesuai Regulasi”

  • 24 Jul 2026 22:16 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi - Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menegaskan, pemerintah daerah beritikad baik, dan tidak memiliki niat jahat, dalam setiap proses pengamanan aset negara, termasuk dalam kasus berujung kericuhan petugas dengan pihak kampus Universitas Fort De Kock (UFDK).

Menurut Wako, langkah Pemerintah Kota Bukittinggi, semata-mata dilakukan untuk menjalankan aturan dan menjaga aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemasangan plang atau penanda di lokasi yang menjadi aset Pemko Bukittinggi, merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2026, tentang pengelolaan barang milik daerah, ulasnya, saat di wawancarai media, usai menghadiri Rapat Paripurna, di kantor DPRD kota Bukittinggi, Jumat, 24 Juli 2026.

Ramlan Nurmatias mengatakan, Pemko Bukittinggi tidak ada berniat jahat terhadap Universitas Fort De Kock, dalam hal ini hanya meluruskan sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2026, bahwa barang milik daerah harus memiliki tanda sebagai bukti aset, seperti plang atau spanduk.

“Lahan yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah yang dibeli menggunakan uang masyarakat. Saat Pemko Bukittinggi mendatangi lokasi, rombongan tidak memasuki area kampus, karena objek yang dituju berada di bagian belakang. Namun, mereka dihadang oleh mahasiswa,” sebutnya.

Menurut Ramlan Nurmatias, Pemko Bukittinggi itu berurusan dengan yayasan, bukan dengan mahasiswa, dan pemerintah memahami, serta menghargai hukum.

“Yayasan Fort De Kock pernah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang berisi usulan tukar guling lahan. Baginya, surat tersebut menunjukkan adanya pengakuan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah.

“Namun demikian, kewenangan menyetujui tukar guling bukan berada di tangan Wali Kota, melainkan DPRD. Silahkan datang ke DPRD, buat surat ke DPRD. Solusinya di DPRD, bukan di Wali Kota. Kita semua terikat oleh regulasi dan aturan yang harus dipatuhi," jelasnya.

69.12%

Ramlan Nurmatias juga membantah adanya eksekusi lapangan terhadap lahan tersebut, dan eksekusi yang pernah dilakukan pengadilan hanya berkaitan dengan Akta Jual Beli (BPJB), antara pemilik tanah bernama Syafri dengan pihak Universitas Fort De Kock.

"Tidak pernah ada eksekusi lapangan, karena yang dieksekusi hanya perkara BPJB antara Syafril dengan Fort De Kock. Kenapa tanah Pemko Bukittinggi yang dipermasalahkan,” ucapnya.

Dalam hal ini sambung Wako, Pemerintah tidak membeli tanah yang telah dibeli Fort De Kock. Dalam hal ini pemilik tanah memiliki dua sertifikat berbeda. Sertifikat pertama dibeli Fort De Kock, sertifikat kedua dibeli pemerintah, sehingga Pemko Bukittinggi memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang sah.

Ramlan Nurmatias juga menyesalkan adanya tindakan yang menurutnya diprovokasi saat insiden di lokasi, dan Pemko Bukittinggi memiliki rekaman yang menunjukkan siapa pihak yang diduga menjadi provokator, dan egara ini negara hukum, tentu akan diproses nanti sesuai aturan.

Wali Kota mengungkapkan, pihak Universitas Fort De Kock pernah mengajukan dua permohonan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi. Pertama, meminta eksekusi terhadap surat yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Kedua, meminta agar sertifikat dikembalikan kepada Universitas Fort De Kock. Namun kedua permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan.

“Terkait kejadian di lapangan "Satpol PP tidak akan melakukan kekerasan kalau tidak ada yang memulai terlebih dahulu. Coba lihat siapa yang lebih dulu menyiku, dan mengejar anggota Satpol PP. Tidak ada perintah dari Wali Kota untuk melakukan kekerasan. Di lokasi juga ada Polisi dan TNI," ungkapnya.

Ramlan Nurmatias menambahkan, penyelesaian persoalan melalui mekanisme tukar guling harus dibahas bersama DPRD, karena lahan tersebut telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

"Mari kita cari solusi, bukan saling melapor ke sana kemari. Itu tidak menyelesaikan masalah, dan terkait putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pemerintah dianggap tidak beritikad baik, kita menilai putusan tersebut tidak menghapus hak kepemilikan pemerintah atas tanah,” ujarnya.

75.52%

Wako menyatakan, akta jual beli yang dimiliki pemerintah tidak pernah dibatalkan dalam putusan tersebut. Selain itu, tidak ada amar putusan yang memerintahkan pengembalian sertifikat kepada Fort De Kock ataupun penyerahan fisik tanah.

"Akta jual beli masih berlaku sampai sekarang. Sertifikat juga masih berada di pemerintah daerah dan tidak ada putusan yang memerintahkan penyerahan tanah maupun eksekusi lapangan," sebut Wako.

Ramlan Nurmatias menuturkan, persoalan muncul ketika pemerintah hendak melakukan proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah dilakukan pengukuran, ditemukan selisih sekitar 1.700 meter persegi yang ternyata telah digunakan oleh Universitas De Kock.

“Dalam rapat di Balai Kota, pihak Universitas Fort De Kock menyatakan memiliki IMB. Namun setelah dikonfirmasi kepada Dinas PUPR, diketahui bahwa permohonan IMB memang pernah diajukan, tetapi tidak pernah diterbitkan karena bangunan berdiri di atas lahan Pemko Bukittinggi,” jelasnya.

Ramlan menyampaikan, pemerintah sebenarnya telah memenangkan berbagai proses hukum, mulai dari sengketa terkait Surat Peringatan (SP), gugatan di PTUN hingga Mahkamah Agung. Meski demikian, pemerintah tidak memilih langkah pembongkaran paksa.

"Seharusnya kita sudah bisa membawa alat berat untuk membongkar, tetapi itu tidak kita lakukan karena masih mengedepankan rasa dan kebijaksanaan. Pemerintah ingin duduk bersama dengan Universitas Fort De Kock untuk mencari jalan keluar," tukasnya. (YPA/AGZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....