Rakor Produk Hukum Mitigasi Bencana Sumbar, Wakajati; Harus Ada Koordinasi
- 23 Jul 2026 08:00 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi - Penguatan regulasi daerah menjadi salah satu kunci utama dalam mendukung penyelenggaraan mitigasi bencana di kabupaten dan kota. Berangkat dari semangat tersebut, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah yang berlangsung Kamis, 23 Juli 2026 di Istana Bung Hatta, Kota Bukittinggi.

Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris DPRD (Sekwan), Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum), serta pejabat yang membidangi penyusunan produk hukum dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Hadir pula Staf Persidangan dan Risalah DPRD, Rudi Syarif Putra,S.IP..M.H bersama para peserta lainnya.


Rapat koordinasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Barat Dr. Mukhlis, S.H., M.H, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Dr. Alpius Sarumaha.,S.H.M.H serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemerintah daerah mengenai mekanisme pembentukan produk hukum daerah, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan mitigasi bencana agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Wakajati Sumatera Barat Dr. Mukhlis,S.H.M.H menegaskan bahwa sebuah produk hukum harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, setiap rancangan peraturan daerah harus disusun secara matang melalui kajian yang komprehensif dari berbagai aspek.
"Peraturan yang dibuat harus benar-benar dikaji secara menyeluruh, baik dari aspek yuridis, filosofis maupun sosiologis. Regulasi yang baik akan memberikan warna positif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebaliknya, tidak sedikit peraturan daerah yang akhirnya kandas dalam penerapannya di tengah masyarakat karena kurang matang dalam penyusunannya," ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi antara kepala daerah dengan perangkat daerah, khususnya Bagian Hukum, menjadi faktor yang sangat menentukan kualitas sebuah produk hukum.
Menurutnya, kepala daerah tidak dapat berjalan sendiri dalam menyusun regulasi, melainkan harus membangun komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan Kepala Bagian Hukum serta berbagai instansi terkait agar substansi peraturan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dr. Mukhlis juga menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum terhadap penyusunan produk hukum daerah.
"Kehadiran Kejaksaan bukan berarti seluruh aturan pasti sempurna. Namun kami hadir sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas regulasi. Ibarat sapu lidi, apabila bekerja bersama maka akan menjadi kuat. Begitu pula sinergi antara pemerintah daerah, biro hukum, kejaksaan dan seluruh pemangku kepentingan," katanya.
Ia mengingatkan agar setiap produk hukum yang lahir tidak menimbulkan dampak negatif maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk itu harmonisasi regulasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Setiap rancangan peraturan harus melalui proses sinkronisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kebijakan pemerintah pusat.
Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota semakin memahami prosedur pembentukan produk hukum yang baik sehingga mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun regulasi, terutama regulasi yang berkaitan dengan mitigasi bencana.
Menurutnya, Sumatera Barat merupakan daerah yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan regulasi yang kuat, adaptif, dan mampu menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.
Karena itu, koordinasi antara kepala daerah, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum kabupaten dan kota, DPRD, serta instansi vertikal harus terus diperkuat agar setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh pemerintah daerah di Sumatera Barat memiliki pemahaman yang sama mengenai pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjadi landasan yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan mitigasi bencana secara efektif dan berkelanjutan
Juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Dr. Alpius Sarumaha,S.H.M.H. sampaikan ada 3 hal perlu diperhatikan dalam penanganan mitigaso bencana termasuk Penguatan regulasi daerah dalam mitigadu bencana

Menjadi pertanyaan bahwa ini perlu penguatan mitigasi bencana khusus di pasal 10 memuat kewenangan daerah.
Untuk itu dalam kebijakan peraturan daerah harus disesuaikan dengan penanganan sistematis, terpadu dan terkoordinasi swbagaimana implementasinya termuat kedalam UU. NO 23/2019 (JM/RRi BKT)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....