Pemkot Padang Panjang Percepat Penyelesaian Persoalan Pertanahan Bersama BPN
- 22 Jul 2026 01:09 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Padang Panjang - Pemerintah Kota Padang Panjang menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Komitmen itu dilakukan melalui sinergi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota Hendri Arnis saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Padang Panjang di Ruang VIP Balai Kota, Selasa 21 Juli 2026.
Wako Hendri menilai persoalan pertanahan di Kota Padang Panjang telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan secara adil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menekankan pentingnya ruang dialog dalam proses penyelesaian. "Dalam prosesnya tentu bisa saja muncul berbagai sanggahan. Namun ruang dialog harus terus dibuka agar setiap keputusan lahir melalui musyawarah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta diselesaikan dalam batas waktu yang terukur," ujarnya.
Hendri menambahkan, sinergi antara Pemerintah Kota, BPN, dan Forkopimda sangat penting agar tidak terjadi ego sektoral. Ia menilai kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk menghadirkan kepastian hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah.
Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Rhodi Rubijaya yang mengikuti rapat secara daring menjelaskan, Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset melalui penerbitan sertipikat tanah.
"Reforma Agraria juga mencakup penataan akses agar tanah yang dimiliki masyarakat dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan," katanya.
Ia menyebut, Reforma Agraria merupakan amanat konstitusi. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, serta memperkuat pembangunan daerah melalui kolaborasi Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Dalam rapat tersebut juga disepakati penguatan pelaksanaan Reforma Agraria 2026. Penguatan dilakukan melalui kelembagaan GTRA sebagai forum koordinasi lintas sektor yang melibatkan seluruh perangkat daerah terkait.
Selain itu, rapat juga mendorong percepatan penetapan tanah bekas hak erfpacht sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Rapat koordinasi dihadiri Wakil Wali Kota Allex Saputra, Kepala Kejaksaan Negeri Adhi Setyo Prabowo, Kepala Kantor Pertanahan Ririen Elisa, para staf ahli, asisten, kepala OPD, serta Camat Padang Panjang Timur dan Padang Panjang Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....