Wawako Ibnu Asis Buka Resmi Forum Komunikasi Publik Keterbukaan Informasi Pengad

  • 09 Jul 2026 15:03 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi: Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis membuka secara resmi Forum Komunikasi Publik FKP Keterbukaan Informasi. Kegiatan digelar Pengadilan Agama Bukittinggi bersama Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat di Media Center Lantai 3 Pengadilan Agama Bukittinggi, Jumat 3 Juli 2026.

Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi Salman menjelaskan, forum ini mengangkat tema "Penguatan Peran PPID sebagai Garda Depan Pengadilan Agama Bukittinggi yang Informatif, Transparan dan Akuntabel".

Salman menegaskan, keterbukaan informasi merupakan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

"Informasi merupakan hak setiap warga negara. Lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pembentukan Komisi Informasi, hingga keberadaan PPID di setiap badan publik menjadi upaya negara memastikan hak masyarakat terpenuhi secara maksimal," ujarnya.

Salman berharap kapasitas PPID di berbagai instansi terus diperkuat melalui forum ini. Dengan begitu pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan semakin optimal, transparan dan akuntabel.

Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis mengapresiasi inisiatif Pengadilan Agama Bukittinggi dan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi menjadi sarana meningkatkan pemahaman badan publik.

Ibnu Asis menyebut keterbukaan informasi penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan melayani masyarakat.

"Semoga kegiatan ini berjalan lancar, sukses, dan memberikan keberkahan bagi kita semua, sehingga dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan di tempat kerja masing-masing," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....