PERINDO Bukittinggi Desak Penataan Transportasi Selamatkan Sopir Angkot
- 09 Mei 2026 16:55 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi - Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kota Bukittinggi menanggapi serius keluhan para sopir angkutan kota yang disampaikan melalui audiensi IKABE dengan DPRD Kota Bukittinggi terkait persoalan trayek, masuknya angkutan desa ke wilayah kota, keberadaan odong-odong, hingga dampak ojek online terhadap penghasilan sopir angkot, sebagaimana dari Kaba 12, 7 Mei 2026.
Pimpinan PERINDO Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai kondisi yang dialami sopir angkot saat ini bukan lagi persoalan biasa, melainkan sudah menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor transportasi umum.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Perhubungan tidak cukup hanya melakukan rapat dan koordinasi, tetapi harus segera melahirkan kebijakan konkret, terukur, dan berkeadilan agar tidak terjadi persaingan tidak sehat antar moda transportasi.
“Keluhan para sopir angkot ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai sopir angkot yang selama ini menjadi bagian penting transportasi masyarakat justru semakin terpuruk akibat lemahnya pengawasan trayek dan tidak jelasnya penataan moda transportasi di Kota Bukittinggi,” ujar Riyan Permana Putra.
PERINDO Bukittinggi meminta Dishub segera melakukan evaluasi total terhadap jalur trayek angkutan kota dan membuat sistem pengawasan digital berbasis GPS atau barcode trayek untuk memastikan angkutan desa tidak mengambil penumpang dalam trayek kota secara bebas. Selain itu, perlu dibuat titik transit resmi bagi angkutan desa di perbatasan kota sehingga penumpang dapat berganti moda transportasi secara tertib tanpa merugikan sopir angkot dalam kota.
PERINDO juga menawarkan solusi kreatif dan inovatif berupa program “Angkot Wisata Bukittinggi” dengan konsep modernisasi angkot menjadi transportasi wisata dan transportasi pelajar yang terintegrasi dengan destinasi wisata, pasar, sekolah, dan pusat UMKM. Menurutnya, Pemko Bukittinggi dapat memberikan insentif khusus berupa subsidi retribusi, bantuan peremajaan armada, hingga digitalisasi pembayaran non tunai melalui QRIS agar angkot lebih menarik dan mampu bersaing di era modern.
Selain itu, PERINDO mengusulkan pembentukan aplikasi transportasi lokal milik daerah atau kerja sama resmi dengan operator ojek online sehingga sopir angkot dapat ikut masuk dalam ekosistem digital, termasuk layanan antar jemput pelajar, wisatawan, dan lansia dengan tarif yang diatur pemerintah daerah.
“Tantangan transportasi hari ini tidak bisa diselesaikan dengan cara lama. Pemerintah harus kreatif. Sopir angkot jangan hanya dijadikan objek kebijakan, tetapi harus dilibatkan dalam transformasi transportasi modern di Bukittinggi,” tegas Riyan.
Terkait keberadaan odong-odong, PERINDO meminta adanya penertiban serius apabila kendaraan tersebut menggunakan jalan umum tanpa standar keselamatan dan izin yang jelas. Menurutnya, keselamatan masyarakat tidak boleh dikompromikan hanya karena alasan hiburan atau wisata.
Secara hukum, penyelenggaraan angkutan umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 138 ayat (1) ditegaskan bahwa angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Selanjutnya Pasal 139 ayat (4) mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota maupun perkotaan.
Selain itu, Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan. Artinya, seluruh kendaraan yang beroperasi sebagai angkutan penumpang, termasuk yang masuk ke wilayah Kota Bukittinggi, wajib tunduk terhadap izin trayek dan ketentuan operasional yang berlaku agar tidak menimbulkan persaingan tidak sehat.
Kemudian dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ketentuan ini menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi keberadaan odong-odong apabila digunakan di jalan umum tanpa standar keselamatan yang memadai.
Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek juga menegaskan bahwa penyelenggaraan trayek harus memperhatikan keseimbangan kebutuhan jasa angkutan, keteraturan pelayanan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan pelaku usaha transportasi.
PERINDO Bukittinggi juga mendorong DPRD membentuk forum khusus penataan transportasi yang melibatkan IKABE, Organda, Dishub, operator ojek online, akademisi, dan unsur masyarakat agar kebijakan yang lahir tidak sepihak serta mampu menciptakan sistem transportasi yang modern namun tetap berpihak kepada rakyat kecil.
“Negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum dan kepastian usaha bagi sopir angkot. Jangan sampai transportasi umum konvensional mati perlahan karena pemerintah lamban mengambil langkah nyata. Penataan transportasi harus menghadirkan keadilan, keselamatan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat,” tutupnya.(*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....