Perindo Apresiasi Rekomendasi DPRD Bukittinggi, Riyan Minta Implementasi Nyata

  • 29 Apr 2026 11:13 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Pimpinan Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyampaikan tanggapan atas penyerahan 147 poin rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (28/4/2026).

Menurut Riyan, langkah DPRD yang dipimpin Syaiful Efendi bersama jajaran, termasuk juru bicara pansus Dedi Fatria, patut diapresiasi karena menunjukkan fungsi pengawasan berjalan dengan baik dan substantif.

“147 rekomendasi ini bukan angka kecil. Ini adalah cermin evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah. Namun yang lebih penting adalah bagaimana rekomendasi itu tidak berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi benar-benar diimplementasikan secara terukur,” ujar Riyan.

Ia menegaskan bahwa mekanisme LKPJ dan rekomendasi DPRD memiliki landasan hukum yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 ayat (1) ditegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah pusat serta laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD. Selanjutnya, Pasal 71 ayat (2) mengatur bahwa LKPJ tersebut dibahas oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 20 ayat (1) menegaskan bahwa DPRD memberikan rekomendasi atas LKPJ kepala daerah sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan. Bahkan, Pasal 22 menekankan bahwa rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti oleh kepala daerah dan menjadi bahan evaluasi pada tahun berikutnya.

“Artinya, secara hukum rekomendasi DPRD itu bukan sekadar saran biasa, tetapi memiliki konsekuensi administratif dan menjadi indikator evaluasi kinerja kepala daerah,” tegas Riyan.

Ia menilai, beberapa sektor strategis yang disorot DPRD seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pariwisata memang menjadi titik krusial yang selama ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Bukittinggi di bawah kepemimpinan Ramlan Nurmatias agar menjadikan rekomendasi tersebut sebagai peta jalan kebijakan.

“Permasalahan banjir, akses pendidikan, hingga layanan kesehatan bukan isu baru. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian eksekusi dan konsistensi kebijakan. Jangan sampai setiap tahun rekomendasi yang muncul itu-itu saja,” tegasnya.

Riyan juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses tindak lanjut. Ia mengaitkan hal tersebut dengan prinsip akuntabilitas publik dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, khususnya asas keterbukaan dan akuntabilitas sebagai prinsip utama penyelenggaraan negara.

“Akuntabilitas itu bukan hanya kepada DPRD, tapi juga kepada rakyat. Publik harus tahu sejauh mana rekomendasi ini dijalankan. Ini penting untuk membangun kepercayaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Perindo Bukittinggi, meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, tetap memiliki tanggung jawab moral dalam mengawal kebijakan publik.

“Kami mungkin tidak duduk di parlemen, tapi kami berdiri di tengah masyarakat. Fungsi kontrol sosial tetap kami jalankan. Kritik yang kami sampaikan adalah bentuk kepedulian, bukan oposisi tanpa dasar,” jelas Riyan.

Ia juga mengingatkan bahwa momentum LKPJ harus dijadikan sebagai bahan refleksi bersama, bukan sekadar agenda tahunan.

“Kalau semua pihak—eksekutif, legislatif, dan masyarakat—serius, maka 147 rekomendasi ini bisa menjadi titik balik perbaikan nyata bagi Kota Bukittinggi,” tutupnya.(*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....