Pemko Bukittinggi Wajib Amankan Aset Daerah

  • 10 Apr 2026 16:20 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi - Pemerintah Kota Bukittinggi wajib mengamankan aset daerah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ada lima komponen tugas dan fungsi pemerintah, yaitu pengaturan, pemberdayaan, penertiban, pensejahteraan, dan pembangunan, yang memerlukan pengamanan aset daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengamanan aset daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, UU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 23 Tahun 2014, serta peraturan pemerintah lainnya. Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan tiga pengamanan aset, yaitu pengamanan fisik, administratif, dan hukum.

Saat ini, Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan upaya pengamanan sejumlah aset daerah, seperti pengamanan aset Banto Trade Center (BTC) dan pengamanan aset daerah di Bypass Gulai Bancah. Aset di Bypass Gulai Bancah merupakan hibah dari Direktorat Jenderal Cipta Karya kepada Pemko Bukittinggi pada tahun 1980, dengan luas 40.000 m², dan telah disertifikatkan dengan nomor 22 tahun 2017.

Pemerintah Kota Bukittinggi memiliki legal standing terhadap penguasaan aset tersebut dan akan terus melakukan upaya pengamanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengamanan aset daerah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Dengan pengamanan aset daerah, Pemerintah Kota Bukittinggi dapat melaksanakan berbagai kegiatan untuk menjalankan amanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat juga diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mengamankan aset daerah.

Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan pengukuran dan pencatatan aset daerah untuk memastikan keamanannya. Pengamanan aset daerah ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Pemko Bukittinggi akan terus melakukan upaya pengamanan aset daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....