Muhammadiyah Payakumbuh Ingatkan: Waspadai Gharar dalam Investasi Daring

  • 10 Mar 2026 04:44 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittnggi – Kasus investasi bodong yang menimpa lebih dari 1.000 warga Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota mendapat perhatian serius dari Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Payakumbuh, Dr. Irwandi Nashir.

Ditemui usai menyampaikan tausiah Ramadhan di Masjid Ansharullah Muhammadiyah Payakumbuh bertajuk Al Aquran dan Gerakan Pencerahan, Senin (9/3), Dr. Irwandi menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar masalah kerugian finansial. Lebih jauh, ia menyoroti adanya pelanggaran prinsip syariah yang sangat mendasar dalam praktik transaksi tersebut.

Menurut Dr. Irwandi, dalam kacamata Fiqih Muamalat, model investasi secara daring (online) yang menjanjikan keuntungan besar secara instan tanpa kejelasan unit usaha (underlying asset) masuk dalam kategori transaksi yang dilarang."Ada tiga unsur utama mengapa model investasi seperti ini haram secara muamalah. Pertama adalah Gharar (ketidakpastian), di mana investor tidak mengetahui secara jelas ke mana uang mereka dikelola. Kedua adalah Maisir (judi), karena keuntungan yang didapat bersifat spekulatif. Ketiga, skema ini sering terjebak dalam Riba akibat adanya janji keuntungan tetap (fixed return) dari modal yang disetorkan," jelas Dr. Irwandi.

Ia menambahkan bahwa dalam Islam, prinsip investasi yang benar adalah Al-Ghunmu bil Ghurmi, yang berarti keuntungan muncul bersamaan dengan adanya risiko."Jika sebuah aplikasi hanya menjanjikan keuntungan tanpa penjelasan risiko yang transparan, maka hal itu sudah keluar dari jalur perdagangan islami yang sah," tambahnya.

Pentingnya Tabayyun

Menanggapi total kerugian warga yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah, Dr. Irwandi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh jargon passive income yang tidak masuk akal.

Ia menekankan pentingnya melakukan Tabayyun (klarifikasi dan verifikasi) sebelum menempatkan dana pada platform apa pun."Jangan hanya melihat kecanggihan aplikasinya, tetapi telitilah akadnya.

Apakah ada barang atau jasa yang diperdagangkan secara riil? Jika sistemnya hanya memutar uang anggota lama untuk membayar anggota baru, itu adalah skema Ponzi yang bathil," tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Dr. Irwandi mengajak para korban untuk tetap tenang dan menempuh jalur hukum yang berlaku. Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk memperdalam literasi keuangan berbasis syariah agar terhindar dari praktik eksploitasi di masa depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....