Transparansi Dana Pokir: Menjaga Integritas Penganggaran Publik
- 25 Feb 2026 10:56 WIB
- Bukittinggi
Oleh: Musfi Yendra
[Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat]
RRi.CO.ID,Bukittinggi - Korupsi adalah penyakit kronis dalam sistem pemerintahan Indonesia. Di tingkat daerah, salah satu sumber kerawanan terbesar terletak pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk alokasi dana yang disebut Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.
Tanpa transparansi yang kuat, Pokir berpotensi menjadi ruang gelap tempat korupsi bersembunyi. Namun jika dikelola secara benar dan terbuka, dana Pokir dapat menjadi instrumen pembangunan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.
APBD adalah instrumen utama pembangunan daerah, yang disusun melalui proses teknokratik dan politik. Di dalamnya terdapat ruang aspirasi publik yang dijembatani oleh wakil rakyat melalui Pokir. Pokir secara resmi diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf j dan Pasal 104 ayat (1) huruf e Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa Pokir merupakan masukan DPRD dalam perencanaan pembangunan daerah berdasarkan hasil penjaringan aspirasi melalui reses.
Selain itu, Pasal 149 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan fungsi penganggaran oleh DPRD, termasuk penyusunan program dalam APBD.
Secara konsep, Pokir hadir sebagai bentuk demokratisasi anggaran. Ia menjadi sarana bagi konstituen untuk menitipkan harapan dan kebutuhan mereka agar terakomodasi dalam pembangunan daerah. Dalam praktiknya, Pokir dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan nyata seperti pembangunan jalan lingkungan, irigasi kecil, pemberian beasiswa, pelatihan usaha mikro, dan bantuan alat pertanian. Jika bersumber dari aspirasi nyata masyarakat, dan dilaksanakan dengan akuntabilitas, maka Pokir berperan sebagai katalisator pembangunan.
Namun, berbagai laporan menunjukkan bahwa Pokir juga menjadi lahan subur bagi penyimpangan. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2022 mencatat bahwa kerugian negara akibat korupsi sepanjang tahun tersebut mencapai Rp42,747 triliun, dengan sektor pengadaan barang/jasa dan anggaran daerah sebagai titik paling rawan. Dari 579 kasus yang ditangani penegak hukum, lebih dari 70 persen berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan proyek, termasuk dana aspirasi DPRD.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Evaluasi Pencegahan Korupsi 2023 menyebut Pokir sebagai titik rawan korupsi politik, terutama karena minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan. Dalam beberapa operasi tangkap tangan (OTT), KPK menemukan pola pengaturan proyek oleh anggota DPRD melalui Pokir yang berujung pada penerimaan suap dari rekanan atau pelaksana.
Situasi ini diperburuk oleh rendahnya keterbukaan informasi. Banyak pemerintah daerah belum mempublikasikan dokumen Pokir secara rinci. Kalaupun ada, hanya dalam bentuk tabel nominal tanpa identitas pengusul, lokasi kegiatan, atau indikator keberhasilan.
Padahal, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyebut dokumen anggaran sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Ketertutupan ini menyuburkan praktik politik transaksional dan mengaburkan pertanggungjawaban publik.
Momentum perbaikan sistem penganggaran semakin mendesak seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Inpres tersebut menginstruksikan penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun, termasuk Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Meskipun tidak menyebut Pokir secara eksplisit, tetapi kebijakan efisiensi ini secara tidak langsung menuntut pembenahan belanja-belanja daerah yang tidak berdampak signifikan atau tidak berbasis kebutuhan riil, termasuk kegiatan Pokir yang selama ini minim pengawasan.
Kebijakan efisiensi tersebut menuntut setiap program memiliki justifikasi manfaat yang jelas, terukur, dan berdampak langsung. Pokir yang tidak memenuhi kriteria itu akan sulit dipertahankan. Oleh karena itu, transparansi bukan hanya keharusan etis, tetapi juga syarat rasional untuk mempertahankan keberadaan Pokir dalam struktur APBD.
Beberapa daerah telah menunjukkan praktik baik. Di Jawa Tengah, misalnya, pemerintah daerah mewajibkan agar semua Pokir dimasukkan dalam sistem e-budgeting yang bisa diakses publik. Nama pengusul, kegiatan, pagu anggaran, dan lokasi pelaksanaan ditampilkan secara terbuka. Model ini tidak hanya memperkuat pengawasan publik, tetapi juga memaksa pelaksana anggaran bertanggung jawab atas program yang diajukan.
Transparansi harus didorong bersamaan dengan akuntabilitas. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus diperkuat agar mampu menyediakan informasi Pokir sesuai UU KIP. BPK dan Inspektorat Daerah harus aktif melakukan audit mendalam terhadap kegiatan hasil Pokir. Sementara itu, masyarakat sipil, media, dan akademisi perlu diberdayakan untuk memantau implementasi dan pelaporan kegiatan tersebut.
Penting ditekankan bahwa Pokir bukanlah musuh pembangunan. Pokir dapat menjadi solusi—asal dijalankan secara terbuka, berdasarkan data, serta diarahkan pada kebutuhan riil warga. Dengan pengelolaan yang baik, Pokir bisa menjawab kekosongan program pemerintah daerah yang kadang tidak menjangkau kebutuhan kecil tetapi penting di tingkat lokal. Namun, jika dibiarkan dalam bayang-bayang kerahasiaan, Pokir hanya akan menjadi beban politik yang merusak integritas penganggaran publik.
Sudah saatnya kita membangun sistem penganggaran daerah yang berbasis keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas. Dengan begitu, dana Pokir bisa menjadi jembatan aspirasi, bukan lorong gelap korupsi. Sebab dalam negara demokratis, anggaran publik adalah milik rakyat—dan rakyat berhak tahu serta mengawasinya. []
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....