Serahkan LKPD 2022 Bupati Safaruddin Berharap Limapuluh Kota Kembali Raih WTP
- 20 Mar 2023 20:30 WIB
- Bukittinggi
KBRN, Limapuluh Kota : Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. LKPD Limapuluh Kota diserahkan langsung oleh Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sumatera Barat Arif Agus yang diwakili oleh Kasub Kor Sumbar 2 Ali Toyyibi, di Aula Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Padang, (17/03/2023).
Usai penyerahan LKPD Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2022 yang meliputi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022, Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 dan dokumen pendukung (laporan keuangan BUMD, ikhtisar laporan keuangan nagari), riview Inspektorat tersebut, Bupati Safaruddin yang didampingi Sekretaris Daerah Widya Putra, Kepala Inspektorat Irwandi dan Kepala Badan Keuangan Win Hari Endi menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi BPK RI atas upaya pengawasan dan pemeriksaan keuangan suatu pemerintahan di daerah khususnya Kabupaten Limapuluh Kota.
“Hari ini kita serahkan LKPD 2022 pada BPK Wilayah Sumbar, sebagai pertanggungjawaban dalam mengelola keuangan di Pemkab Limapuluh Kota,” ujar Bupati Safaruddin.
Menurutnya, pengelolaan keuangan di Limapuluh Kota selama ini sudah maksimal dan sesuai aturan berlaku, sehingga diharapkannya LKPD 2022 tidak ada permasalahan. “Semoga pemeriksaan LKPD 2022 ini berjalan lancar, dengan harapan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke enam kali beruntun bisa kembali diraih,” timpal Bupati Safaruddin. Kemudian Ia berharap dukungan serta petunjuk dan arahan dari BPK agar penggunaan anggaran tahun 2023 Kabupaten Limapuluh Kota lebih baik dari tahun sebelumnya agar penyusunan laporan keuangan daerah bisa lebih baik, akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu Kasub Kor Sumbar 2 BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Ali Toyyibi mengatakan bahwa, sesuai ketentuan UU No 15 tahun 2004, Pemkab Limapuluh kota jadi salah satu daerah yang dapat mempercepat penyerahan laporan Keuangan dari tahun sebelumnya, walaupun batas maksimalnya tanggal 31 Maret 2023. Ia berharap dengan penyerahan LKPD, Pemkab Limapuluh Kota juga mempercepat penyusunan dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun 2022 yang akan memberikan gambaran opini terbaik yaitu WTP.
Selain itu, Ia juga menyampaikan, BPK juga mewajibkan Pemkab Limapuluh Kota untuk meninindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya yang juga akan mempengaruhi Opini. Ditambahkannya, penyerahan LKPD Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2022 akan di periksa terlebih dahulu.
“Dalam waktu 2 bulan ini, tepatnya tanggal 12 Mei nanti, kami akan menyampaikan hasil laporan LKPD Kabupaten Limapuluh Kota yang telah di audit,” tambah Ali Toyyibi
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....