Zakat Pitrah Penyempurna Ibadah Puasa

  • 05 Mar 2026 12:47 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi - Setelah satu bulan berpuasa umat muslim di dunia masih punya kewajiban untuk menyempurnakan ibadah puasanya dengan membayar Zakat fitrah ,ini merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu menjadi bagian penting dalam rangkaian ibadah di bulan suci Ramdhan.

Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk pencucian diri setelah menjalankan ibadah puasa sekaligus sebagai wujud kepedulian terhadapsesama.

Besaran zakat fitrah adalah sebanyak 2,5 hingga 3 kilogram bahan makanan pokok , seperti beras di Indonesia .Selain dalam bentuk bahan makan sebagian ulama membolehkan pembayaran dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras tersebut.

Penetapan uang biasanya diumumkan oleh lembaga resmi Amil Zakat (Basnaz) di masing masing daerah .

Zakat fitrah mulai dapat di bayarkan sejak awal Ramadhan dan tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah.

Zakat fitrah di salurkan kepada golongan yang berhak (mustahik).terutama fakir dan miskin. Tujuan agar mereka juga dapat merasakan kepada kebahgiaan di Hari raya Idul Fitri. (RN/YPA)

Sumber Berita : wipekedia

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....