Pengelola Perpustakaan Sumbar Didorong Tingkatkan Kompetensi & Sertifikasi
- 29 Sep 2026 08:00 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi - Sebanyak 35 pengelola perpustakaan sekolah, perguruan tinggi, serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah se-Sumatera Barat mengikuti kegiatan Penguatan Kesiapan Calon Peserta dan Fasilitasi Sertifikasi Pustakawan, Selasa (29/9/2026) pagi
Kegiatan yang berlangsung di Lantai 1 Ruang Seminar UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi kawasan Bukik Gulai Bancah, tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan kompetensi, profesionalisme, serta kualitas sumber daya manusia pengelola perpustakaan di daerah.
Kegiatan dihadiri Kepala Pusat Pengembangan Pustakawan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) Agus Sutoyo,M.Si., dan dibuka Kepala UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi Leksi Hedrifa, S.Kom., M.M.


Forum tersebut tidak hanya memberikan pemahaman mengenai mekanisme sertifikasi, tetapi juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi mengenai pentingnya kompetensi pustakawan dalam menjawab tuntutan perkembangan perpustakaan yang semakin kompleks.
Sertifikasi Menjadi Bagian Penting Penguatan SDM Perpustakaan
Kepala Pusat Pengembangan Pustakawan Perpusnas RI Agus Sutoyo mengatakan, penguatan kompetensi pustakawan semakin penting seiring dengan keluarnya regulasi terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menurutnya, keberadaan pusat pembinaan tenaga pengelola perpustakaan menjadi bagian penting dalam satu ekosistem pembinaan perpustakaan.
Karena itu, diperlukan kesamaan persepsi antara lembaga pembina, pengelola perpustakaan, serta pustakawan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Ia menyebutkan, secara nasional terdapat sekitar 22.162 pustakawan, namun yang telah memiliki sertifikasi baru sekitar 6.180 orang atau sekitar 31 persen.
Data tersebut menunjukkan masih terdapat jumlah pustakawan yang cukup besar yang belum tersertifikasi.
"Program ini sudah dilakukan awal tahun, namun baru bisa terlaksana kali ini karena kondisi yang terdampak efisiensi. Sertifikasi juga harus dilakukan dengan tetap menjaga nilai akreditasinya," ujar Agus.
Menurutnya, sertifikasi bukan semata-mata persoalan mendapatkan pengakuan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa pustakawan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan profesinya.
Sertifikasi menjadi salah satu instrumen untuk mengakui kemampuan profesional seorang pustakawan, sekaligus mendorong pengembangan sumber daya manusia yang mampu memberikan layanan perpustakaan secara berkualitas.
Sertifikasi Berkaitan dengan Mutu dan Akreditasi Perpustakaan
Agus menjelaskan, profesionalisme tenaga pengelola menjadi salah satu unsur yang turut diperhatikan dalam proses akreditasi perpustakaan.
Salah satu instrumen akreditasi, menurutnya, berkaitan dengan kualitas dan kompetensi tenaga pengelola perpustakaan.
"Apakah tenaga pengelolanya sudah terakreditasi atau belum. Kalau sudah tersertifikasi, maka nilai akreditasinya akan tinggi," jelasnya.

Karena itu, keberadaan pustakawan yang telah tersertifikasi diharapkan tidak hanya memberikan manfaat kepada individu pustakawan, tetapi juga berdampak terhadap peningkatan kualitas kelembagaan perpustakaan.
Perpustakaan yang didukung tenaga profesional akan lebih mampu melakukan pengelolaan koleksi, memberikan pelayanan informasi, mengembangkan literasi, serta mengikuti perubahan kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan teknologi digital.
"Para pustakawan yang ada saat ini dan belum bersertifikasi tentu akan menjadi perhatian kita bersama. Kita akan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Pustakawan atau LSP," katanya.
Pustakawan Dituntut Terus Mengembangkan Kompetensi
Perkembangan perpustakaan saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan kegiatan menyimpan dan meminjamkan buku.
Perpustakaan telah berkembang menjadi pusat pembelajaran, sumber informasi, ruang literasi, pusat kegiatan masyarakat, hingga bagian dari ekosistem transformasi digital.
Kondisi tersebut menuntut pustakawan memiliki kemampuan yang semakin beragam.
Pustakawan dituntut mampu mengelola koleksi secara profesional, memahami kebutuhan pemustaka, mengembangkan layanan berbasis teknologi, mengelola informasi digital, serta membangun inovasi agar perpustakaan tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Sertifikasi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kompetensi tersebut dapat diukur secara objektif berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Melalui sertifikasi, pustakawan juga diharapkan memiliki kepercayaan diri dan pengakuan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Leksi: Peserta Diharapkan Mengikuti Proses Secara Serius
Sementara itu, Kepala UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi Leksi Hedrifa mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan terhadap para pustakawan agar mampu meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Melalui Pusat Pembinaan Pustakawan atau Pusbinawan, pembinaan dilakukan agar para pustakawan memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi sekaligus mendapatkan fasilitasi menuju proses sertifikasi.
"Melalui Pusat Pembinaan Pustakawan atau Pusbinawan, kita membina seluruh pustakawan. Peserta yang hadir bisa terfasilitasi dan saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh," ujar Leksi.
Menurutnya, sertifikasi akan memberikan pengakuan terhadap profesionalisme pustakawan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Ia berharap para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut benar-benar memanfaatkan kesempatan untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan sertifikasi.
"Dengan adanya sertifikasi akan menjadikan Bapak dan Ibu secara profesional dan pustaka yang ada bisa tersertifikasi. Biarlah sedikit peserta namun terpilih, itu yang saya harapkan," katanya.
Asesmen Dijadwalkan Pertengahan Oktober 2026
Setelah mengikuti kegiatan penguatan dan fasilitasi, para peserta selanjutnya akan menjalani tahapan asesmen yang direncanakan berlangsung pada pertengahan Oktober 2026.
Dalam proses asesmen tersebut terdapat penilaian terhadap kompetensi peserta berdasarkan standar yang ditetapkan.
Tahapan ini menjadi penting karena sertifikasi tidak hanya diberikan berdasarkan keikutsertaan dalam pelatihan, tetapi melalui proses penilaian untuk melihat sejauh mana kemampuan dan kompetensi peserta memenuhi standar profesi pustakawan.
Para peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan memahami berbagai aspek kompetensi yang akan diujikan serta melakukan evaluasi terhadap kemampuan masing-masing.
Bagi pengelola perpustakaan daerah, sekolah maupun perguruan tinggi, proses tersebut juga menjadi momentum untuk melakukan pemetaan kompetensi tenaga perpustakaan.
Dengan semakin banyaknya pustakawan yang tersertifikasi, diharapkan kualitas layanan perpustakaan di Sumatera Barat semakin meningkat.
Membangun Perpustakaan dari SDM yang Profesional
Penguatan kompetensi pustakawan pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang sertifikat, tetapi mengenai bagaimana membangun ekosistem perpustakaan yang mampu memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Pustakawan merupakan salah satu unsur penting dalam keberhasilan pengelolaan perpustakaan.
Gedung yang representatif, koleksi yang lengkap dan fasilitas teknologi yang memadai akan semakin optimal apabila didukung tenaga pengelola yang memiliki kompetensi dan profesionalisme.
Karena itu, peningkatan kapasitas pustakawan perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Tidak hanya melalui sertifikasi, tetapi juga melalui pendidikan dan pelatihan, pengembangan kompetensi, berbagi praktik baik, pemanfaatan teknologi, serta pembinaan yang dilakukan secara konsisten.
Melalui kegiatan yang digelar di UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi tersebut, Perpusnas RI bersama para pengelola perpustakaan di Sumatera Barat berupaya membangun kesamaan langkah untuk menghadirkan tenaga perpustakaan yang semakin profesional.
Ke depan, keberadaan pustakawan yang kompeten diharapkan mampu memperkuat fungsi perpustakaan sebagai pusat pengetahuan dan pembelajaran masyarakat.
Terlebih di tengah perubahan pola akses informasi yang semakin cepat, pustakawan tidak hanya dituntut mampu mengelola buku dan koleksi, tetapi juga harus mampu menjadi penghubung masyarakat dengan informasi yang valid, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, sertifikasi pustakawan menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan transformasi perpustakaan di daerah berjalan seiring dengan peningkatan (JM/RRI BKT)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....