Rakorwil VI Otban Padang 2026, Hasilkan Rekomendasi

  • 04 Feb 2026 22:04 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Rapat Kerja Wilayah (Rakorwil) Otoritas Bandara (Otban) Wilayah VI-Padang tahun 2026 melahirkan tujuh rekomendasi. 

Rumusan rekomendasi langsung dibacakan Kepala Otban Wilayah VI-Padang, Purmama Pangalinan jelang penutupan kegiatan Selasa, 3 Februari 2026

Poin pertama rekomendasi menegaskan penguatan koordinasi, kompetensi SDM, serta protokol terpadu lintas instansi, yaitu BNPB/BPBD, TNI, Polri, Basarnas, BMKG, dan AirNav untuk menjamin kesiapan transportasi udara yang cepat, aman dan terkoordinasi saat darurat bencana.

Pada poin kedua disampaikan perlunya peningkatan kapasitas teknis personal otoritas bandar udara di bidang kelaikan dan pengoperasian pesawat udara, termasuk pengawasan penerbangan sipil asing pada kondisi darurat bencana.

Rekomendasi ketiga menyangkut integrasi tata kelola dan SOP operasi udara lintas instansi serta pelaksanaan latihan kesiapsiagaan secara berkala guna memastikan respon bencana yang konsisten dan efektif.

Selanjutnya poin keempat merekomendasikan terkait pentingnya kolaborasi dengan lembaga pendidikan dan pelatihan penerbangan, antara lain PPI Curug dan Poltekbang Palembang. Tentunya dalam penyelenggaraan pelatihan dan simulasi terpadu penanggulangan bencana.

Rekomendasi kelima tentang penyusunan, standardisasi, dan evaluasi berkala dokumen Get Airport Ready for Disaster (GARD) untuk menjamin keselamatan dan kesinambungan operasi penerbangan darurat.

Poin ketujuh terkait optimalisasi kesiapsiagaan bandar udara di wilayah rawan bencana melalui peningkatan infrastruktur, SDM, dan layanan operasional penerbangan.

Keenam, penguatan pengawasan dan koordinasi penyelenggaraan angkutan udara yang difokuskan pada kesiapsiagaan, penanganan, dan pemulihan operasi penerbangan serta pelayanan penumpang secara terpadu.

Purnama mengatakan, rekomendasi tak hanya disampaikan kepada seluruh stakeholder terkait yang hadir saat itu, tapi juga dikirimkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara serta para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara.

Purnama dalam penutupan Rakorwil yang telah berlangsung sejak Senin, 2 Februari 2026 itu juga menegaskan tentang delapan dari 14 bandar udara yang berada dibawah naungan Otban VI-Padang ditetapkan sebagai bandar udara rawan bencana. 

Penetapan itu ada dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2024.

Keberadaan bandara yang rawan bencana kata Purnama menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara regulator dan operator, khususnya di Provinsi Sumatra Barat yang baru saja mengalami bencana alam.

Kondisi itu lanjutnya juga mengingatkan tentang begitu strategisnya peran transportasi udara dalam mengevakuasi korban, pendistribusi bantuan kemanusiaan, mobilisasi personel, serta percepatan pemulihan wilayah terdampak.

Kondisi itu lanjutnya juga mengingatkan tentang begitu strategisnya peran transportasi udara dalam mengevakuasi korban, pendistribusi bantuan kemanusiaan, mobilisasi personel, serta percepatan pemulihan wilayah terdampak.

Maka berpijak dari berbagai peristiwa itu pula, Rakorwil Otban VI-Padang mengusung tema, "Kesiapan Transportasi Udara di Kawasan Rawan Bencana: Selamat, Aman, dan Pulih Lebih Cepat". 

Semua peserta yang hadir berharap bencana tak datang lagi, yang terdampak bencana bisa pulih lebih cepat. Namun kesiapsiagaan tetap diperlukan sehingga semua aman dan selamat.

Di hari kedua pelaksanaan Rakorwil Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Sesditjen Hubud) Kementerian Perhubungan RI, Dr. Achmad Setiyo Prabowo dalam paparannya menyampaikan rencana strategis (renstra) Ditjen Perhubungan Udara tahun 2025-2029. 

Salah satunya terkait pembangunan transportasi udara di daerah rawan bencana.

Masuk Renstra 2025 - 2029
Di hari kedua pelaksanaan Rakorwil Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Sesditjen Hubud) Kementerian Perhubungan RI, Dr. Achmad Setiyo Prabowo dalam paparannya menyampaikan rencana strategis (renstra) Ditjen Perhubungan Udara tahun 2025-2029. 

Salah satunya terkait pembangunan transportasi udara di daerah rawan bencana.

Dia menyebut, pembangunan dan pengembangan bandara di daerah bencana dan rawan bencana setidaknya dengan klasifikasi landasan pacu paling rendah 3 C. 

Klasifikasi ini bisa melayani pesawat Hercules C-130 dan pesawat berpenumpang 50 orang. Ke depannya diharapkan bisa juga terus dikembangkan menjadi lebih luas.

Selain itu, bandara tersebut juga harus memiliki sarana dan prasarana penunjang bandara, sehingga mampu mengelola dan mengendalikan ataupun mampu melayani operasi penerbangan.

Bandara yang dikembangkan sebagai crisis center dalam penanganan bencana adalah bandara yang aman atau tidak terkena dampak bencana. Di sana juga tersedia aksesibilitas dari bandara ke daerah rawan bencana.

Hanya saja, keterbatasan anggaran disebutnya masih menjadi salah satu persoalan klasik dalam upaya mewujudkan berbagai rencana strategis yang disusun. 

Namun, dia tetap optimis apa yang direncanakan bisa diwujudkan sepanjang sinergi dan koordinasi tetap berjalan dengan baik.

Nantinya akan ada pemberian kompensasi subsidi operasi, subsidi angkutan BBM pasa operator angkutan udara perintis. 

Ditjen Perhubungan Udara juga akan memberikan izin penerbangan lintas batas dan hak kebebasan dalam menentukan frekuensi penerbangan.

Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI – Padang Tahun 2026 yang dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Kota Padang menghadirkan banyak narasumber yang kompeten di bidangnya. 

Tak hanya stakeholder di wilayah Otban VI-Padang saja, acara ini juga dihadiri oleh pimpinan Otban dari wilayah I hingga X.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....