Ini Tanggung Jawab Siapa

  • 07 Apr 2026 22:34 WIB
  •  Bukittinggi

*) Dr. Gusrizal

Pemerhati Lingkungan dan Pengajar Bahasa Indonesia di Australia

RRi.CO.ID.Australia - Lampu lalu lintas atau “Traffic Light” yang ada dalam berita ini, saya documentasikan pada bulan Juni 2018 lalu dalam kondisi seperti itu yaitu dalam keadaan tidak berfungsi dan posisinya juga sudah miring seperti itu, ndak ditambah, ndak dikurangi dan juga bukan editan. Hari ini, 8 tahun yang lalu, kondisinya masih juga belum diperbaiki, malah saat ini kondisinya saya perhatikan sudah semakin parah. Bila pengendara melewati persimpangan Jambu Aia, tentu saja dapat melihat sendiri kondisi real nya di lapangan.

Saya akan coba membuat analisa dari berbagai kajian dan ingin tau siapa sebenarnya yang harus memperbaiki kondisi lampu lalu lintas ini?. Pertama bila kita lihat dari posisi letak. Titik ini berada di jalan lintas Provinsi Sumbar yang menghubungkan Padang - Medan/ Pakanbaru. Bila ini yang kita gunakan dasarnya, maka kerusakan ini seharusnya menjadi tanggung jawab dari DisHub Provinsi. Namun bila kita lihat dari segi Wilayah, maka ini merupakan Wilayah Agam, maka DisHub Agamlah yang seharusnya memiliki wewenang memperbaiki kerusakan lampu lalu lintas ini. Tetapi kenyataannya sudah 8 tahun, saya tidak melihat ada tanda-tanda perbaikan yang dilakukan.

Namun ini tentu saja tidak bisa dibiarkan terus menerus seperti ini. Bila kita merujuk kepada Penyelenggara Jalan, “Berdasarkan Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki fasilitas jalan yang rusak agar tidak menyebabkan kecelakaan”. Pertanyaannya, siapa penanggung jawab penyelenggara jalan itu?

Perlu diketahui, Sanksi Kelalaian, “Jika kerusakan dibiarkan dan menyebabkan kecelakaan, penyelenggara jalan (pejabat terkait) dapat dipidana sesuai Pasal 273 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lampu lalu lintas (traffic light) adalah Dinas Perhubungan (Dishub) di tingkat pemerintah daerah setempat (Kabupaten/Kota atau Provinsi), yang didukung oleh jajaran Kepolisian Lalu Lintas. Di sinilah duduk persoalannya, baik Provinsi maupun pihak Kabupaten Agam sepertinya saling tarik ulur. Untuk menjernihkan persoalan ini mari kita lihat negara tetangga kita bagaimana mereka menyelesaikan persoalan ini, yang kasusnya lebih kurang sama dengan kita.

Di Australia dimana saya pernah tinggal, saya seringkali melihat, langkah awal jika ada lampu lalu lintas yang rusak, pemerintah (otoritas setempat atau departemen transportasi) biasanya akan mengirimkan petugas, untuk memperbaiki lampu lalu lintas yang rusak secepat mungkin. Tidak hanya itu, mereka mengatur lalu lintas sementara dengan menggunakan petugas lalu lintas atau dengan membuatkan rambu-rambu sementara. Langkah selanjutnya yang mereka lakukan, jika lampu lalu lintas tersebut merupakan bagian dari jaringan jalan Provinsi (Negara Bagian) maka pemerintah negara bagian seperti di New South Wales atau di Victoria, biasanya negara bagian bertanggung jawab untuk perbaikannya. Namun, jika lampu lalu lintas tersebut terletak di wilayah Kota dan dikelola oleh Pemerintah Kota, maka Pemerintah Kota mungkin juga terlibat dalam proses perbaikan. Dalam beberapa kasus, mungkin ada perjanjian antara pemerintah Negara Bagian dan Pemerintah Kota untuk membagi tanggung jawab perawatan dan perbaikan lampu lalu lintas. Jadi, tergantung pada lokasi dan perjanjian yang berlaku.

Bila kita lihat persoalan di atas, maka langkah yang diambil oleh Pemerintah Australia dapat kita pedomani, dimana titik kerusakan lampu lalu lintas berada di jalan Provinsi dan keberadaan titik kerusakan berada di wilayah Kabupaten, dalam hal ini Kabupaten Agam, maka untuk menyelesaikan persoalan ini bila memang belum ada aturan yang mengatur persoalan ini, sebaiknya perbaikilah bersama, jangan sampai menunggu kecelakaan dulu terjadi baru diperbaiki, kan tidak juga seperti itu. Ndak nyaman mata ini melihat kondisi lampu lalu lintas seperti ini, padahal jalan ini sering dilewati oleh Gubernur, Bupati, Walikota, bahkan beberapa waktu lalu jalan ini juga pernah dilewati President.

*) Pemerhati Lingkungan dan Pengajar Bahasa Indonesia di Australia

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....