Pemko Bukittinggi Perpanjang Masa PJJ akibat Kabut Asap
- 15 Sep 2026 08:03 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.OD, Bukittinggi - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan, serta memperhatikan perkembangan kualitas udara dan risiko pencemaran asap, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya kelompok anak usia dini dan kelas awal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi merasa perlu menetapkan penyesuaian layanan pendidikan guna menjamin kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan hak belajar peserta didik.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.2/339/Disdikbud.P.Paud-Pnf/2026 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Dan Perlindungan Kesehatan Peserta Didik Kelompok Rentan (Paud/Tk Dan Sd Fase A-Kelas 1 Dan 2) Dalam Kondisi Pencemaran Udara Akibat Asap.
Ketentuan dalam Surat Edaran ini (termasuk pengalihan moda pembelajaran jarak jauh/PJJ untuk PAUD/TK dan SD Kelas 1–2) berlaku efektif selama 3 (Tiga) hari kerja, terhitung mulai tanggal 15 September 2026 s.d. 17 September 2026.
Pemko Bukittingig mengimbau bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas operasional/piket di sekolah (SD Kelas 3 sampai Kelas 6 dan SMP Kelas 7 sampai Kelas 9), untuk menerapkan protokol 6M + 1S:
1. Memeriksa kualitas udara lewat aplikasi atau website.
2. Mengurangi aktivitas di luar ruangan.
3. Menggunakan penjernih udara di dalam ruangan.
4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok.
5. Menggunakan masker saat berada di luar ruangan.
6. Menjalankan pola hidup bersih dan sehat.
7. Segera konsultasi dengan tenaga kesehatan jika mengalami keluhan.
Jika kualitas udara memburuk secara mendadak dan edaran perpanjangan/perubahan belum diterbitkan, Kepala Sekolah berwenang mengambil tindakan pengamanan segera mengalihkan ke PJJ, atau memulangkan siswa lebih awal, dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan paling lambat 1 x 24 jam. (PB/YPA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....