Kisruh Pengamanan Aset di UFDK, Ini Penjelasan Pemko Bukittinggi
- 23 Jul 2026 15:38 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Bukittinggi - Pemerintah Kota Bukittinggi menyayangkan terjadinya kekisruhan antara petugas Satpol-PP dengan mahasiswa, dan dosen, saat proses pengamanan aset daerah di sekitar Kampus Universitas Fort De Kock (UFDK), Rabu, 22 Juli 2026 kemaren
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Bukittinggi, Rismal Hadi, menyebutkan, salah satu penyebab utama terjadinya konflik di lapangan, adalah adanya dugaan provokasi melalui Gerakan, dan perkataan tidak pantas kepada petugas.
"Pastinya kami menyayangkan terjadinya keributan dan tentunya meminta maaf, petugas pengamanan yang terdiri dari gabungan TNI-Polri, Satpol-PP dan Dishub melalukan defense atau pembelaan reaktif mempertahankan diri," ujarnya, kepada Wartawan, Kamis, 23 Juli 2026.
Rismal Hadi memastikan petugas bekerja sesuai perintah, hanya untuk memasang plang kepemilikan aset negara, yang berada di kawasan Kampus UFDK.
"Perintahnya jelas jangan sampai merusak fasilitas kampus, hanya menegaskan tanah milik Pemkot. Kami menyayangkan aset daerah itu ternyata dipagari dan digunakan tanpa komunikasi resmi," terangnya.

Menurut Rismal Hadi, akses jalan masuk memang dari arah belakang kampus sesuai dengan peta kepemilikan Pemkot. Dinding pembatas terpaksa dipanjat petugas karena masih berada dalam kawasan tanah Pemko.
"Tanah kita sudah dipagari, terpaksa melompati pagar, naik lewat tangga dan itu tidak merusak, tujuan hanya untuk memasang plang sesuai di tanah milik Pemkot dengan bukti akte jual beli dan sertipikat," jelasnya.
Rismal Hadi juga menyangkan banyaknya video di media sosial yang beredar secara tidak utuh, hingga terkesan menyudutkan Pemko Bukittinggi.
"Kami membantah berlaku sewenang-sewenang apalagi terhadap dunia pendidikan, Pemkot tidak zalim, permasalahan ini antara pemerintah dengan pihak yayasan, bukan mahasiswa. Kami membuktikan dengan proses eksekusi bangunan tanpa ijin di UFDK yang terus ditahan agar mahasiswa terus bisa berkuliah," sebutnya.
Terkait upaya yang disampaikan pihak UFDK berupa pelaporan petugas dan jajaran pimpinan daerah, Rismal Hadi menegaskan Pemko Bukittinggi akan taat hukum.
"Sebagai warga negara, kita akan patuh mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan tentunya membuka kesempatan memberikan informasi dan data yang sebenarnya sesuai fakta dari dinamika yang terjadi di lapangan," ungkapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Bukittinggi, Syanji Faredy menambahkan, oknum personel yang terlibat konflik diberikan tindakan tegas.
"Sesuai SOP, tindakan kekerasan tidak kami benarkan, aksi fisik dan perkataan tak pantas membuat petugas terpancing spontan aksi reaksi, petugas terlibat diproses internal, selain itu ada dua petugas lain yang cidera juga," ucapnya.

Diketahui, pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007.
Lahan seluas 5.528 meter persegi itu berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang, dan menemukan sekitar 1.700 meter persegi pada lahan itu, ternyata telah berdiri bangunan tanpa izin. (YPA/AGZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....