Tertib Hukum, Pemko Bukittinggi Amankan Aset Lahan RSUD Bukittinggi
- 14 Apr 2026 07:57 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Bukittinggi - Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pengamanan dan penertiban atas lahan milik pemerintah yang berada di kawasan RSUD Bukittinggi, pada Senin (13/4/26). Langkah ini bukan sekadar tindakan penertiban, melainkan upaya menyelamatkan kekayaan negara yang merupakan hibah dari Direktorat Jenderal Cipta Karya. Berdasarkan hukum yang berlaku, lahan tersebut terdaftar resmi atas nama Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi.
Pemerintah telah mengedepankan cara-cara administratif melalui sosialisasi tim gabungan Pol PP, Polres, Kodim, dan PM sebelum penindakan dilakukan. Hal ini dilakukan agar seluruh aset daerah dapat dikelola secara optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan manfaat langsung bagi pelayanan kesehatan warga.
Penertiban dilakukan dengan melibatkan aparat gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI, Kejaksaan, Dishub, BPN serta dari aparatur pemerintahan setempat. Kehadiran aparat ini bertujuan untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif, mengingat lokasi tersebut telah lama ditempati oleh sejumlah pihak yang mengklaim hak atas tanah.

Dalam rilis resminya, Pemko Bukittinggi menyampaikan beberapa poin penting terkait penertiban ini :
Lahan ini merupakan lahan sah Milik Pemerintah Kota Bukittinggi an. Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi.
Lahan RSUD Bukittinggi ini awalnya merupakan tanah hibah dari Direktorat Jenderal Cipta Karya yang sertifikat sebelumnya Buku Tanah Nomor 4840736 Tanggal 1 Mei 1980 Luas lahan 40.000 m2.
Setelah dihibahkan ke Pemerintah Kota Bukittinggi, luas Lahan menjadi 33.972 m2 sesuai sertifikat Tanah Nomor 22/ 2017 dari Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi tanggal 30 November 2017.
Sertifikat tanah ini sudah diuji dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/TUN/2020 tanggal 14 Agustus 2020.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 42-45 (Pengamanan Barang Milik Daerah) : Mewajibkan pengelola barang (Pemda) melakukan pengamanan fisik, administratif, dan hukum. Jika terjadi penguasaan aset secara ilegal, Pemda berhak mengambil tindakan penertiban.
Barang siapa yang menempati atau menduduki kawasan ini tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi pidana menurut ketentuan Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023. (PB/YPA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....