Jalan Poros Koto Gadang Dharmasraya Resmi Diaspal Kembali

  • 08 Jul 2026 07:48 WIB
  •  Bukittinggi
Poin Utama
  • Penantian Belasan Tahun: Perbaikan Jalan Poros Koto Gadang akhirnya terealisasi setelah dinantikan dan diperjuangkan masyarakat setempat selama lebih dari 15 tahun.
  • Skema Pendanaan CSR: Proyek pengaspalan ini berhasil dijalankan berkat kolaborasi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dengan enam perusahaan swasta lewat program CSR.
  • Akses Ekonomi Vital: Jalan yang dibangun pertama kali pada 1996 ini merupakan jalur utama transportasi warga dan distribusi hasil pertanian di Kecamatan Koto Besar.

RRI.CO.ID, Dharmasraya - Penantian panjang masyarakat Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar akhirnya resmi terwujud nyata. Jalan poros utama di kawasan tersebut mulai dilakukan pengaspalan kembali, pada Senin, Juli 2026.

Infrastruktur tersebut diperbaiki setelah diperjuangkan oleh warga setempat selama lebih dari 15 tahun lamanya. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah bersama sejumlah pihak swasta.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggandeng Pemerintah Nagari Koto Gadang dan enam perusahaan pengelola komoditas lokal. Pembiayaan proyek infrastruktur jalan ini menggunakan skema dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Dharmasraya Yefrinaldi hadir langsung untuk meresmikan dimulainya pekerjaan tersebut. Dirinya hadir sebagai perwakilan resmi dari Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani.

Warga sekitar tampak sangat antusias menyaksikan alat berat yang mulai memadukan aspal di jalanan. Akses utama ini diketahui pertama kali mendapatkan pengaspalan pada tahun 1996 silam.

Jalur poros ini menjadi urat nadi penting bagi aktivitas harian seluruh masyarakat Nagari Koto Gadang. Keberadaannya sangat vital guna mendukung kelancaran distribusi hasil pertanian serta perkebunan daerah.

Pihak pemerintah daerah menyebut perbaikan ini masuk dalam lima proyek prioritas berskema dana CSR. Strategi kolaborasi ini dinilai menjadi solusi jitu mengatasi keterbatasan anggaran pendapatan daerah. (MIK/YPA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....