Sidang Paripurna, DPRD Sampaikan Rekomendasi Atas LKPj Bupati Tahun 2025

  • 18 Mei 2026 08:03 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar pada Rabu, 13 Mei 2026.

Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, dalam pidato pengantarnya menjelaskan bahwa rekomendasi yang dilahirkan merupakan hasil pembahasan mendalam sebagai bahan penyusunan perencanaan, penganggaran, serta kebijakan strategis daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

“Dapat dipahami bersama bahwa keputusan DPRD terkait rekomendasi LKPj Bupati tahun 2025 tersebut tidak dalam bentuk menerima atau menolak, melainkan kritik dan saran serta pemikiran yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan, program, dan kegiatan yang telah dilaksanakan,” ujar Anton Yondra.

Ia menambahkan, rekomendasi ini bertujuan memberikan pertimbangan serta solusi konkret demi perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar ke depan.

Dalam lampiran Keputusan DPRD yang dibacakan oleh Anggota DPRD Masnefi, legislatif menyoroti beberapa poin krusial. Salah satunya adalah belum maksimalnya tindak lanjut rekomendasi LKPj tahun sebelumnya, sehingga Pemda diminta melakukan evaluasi berkala. Selain itu, DPRD mendesak penyelesaian sengketa batas wilayah yang menjadi aspirasi masyarakat, seperti wilayah Simawang–Bukik Kanduang, Jaho–Gunuang Padang Panjang, dan Lintau–Lipek Kain Provinsi Riau.

Di bidang pendidikan, DPRD meminta Pemda melakukan revitalisasi sarana dan prasarana sekolah yang tidak layak serta mendata aset sekolah agar statusnya jelas dan dapat dimanfaatkan. Sorotan lain juga mengarah pada peningkatan kedisiplinan ASN (PNS, PPPK, dan PPPKPW), kesejahteraan tenaga pendidik, hingga fenomena ASN yang terlibat pinjaman online (pinjol) maupun judi online (judol).

Merespons rekomendasi tersebut, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan apresiasi atas fungsi pengawasan yang dijalankan oleh legislatif. Ia menyebut dokumen LKPj telah diserahkan sesuai regulasi sejak akhir Maret lalu.

“LKPj Bupati Tanah Datar Tahun 2025 ini telah disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 31 Maret 2026 dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Eka Putra.

Bupati menambahkan bahwa seluruh rangkaian ini, mulai dari penyampaian nota pengantar, pembahasan bersama mitra kerja, hingga peninjauan langsung ke lapangan oleh anggota dewan, ditutup dengan penyampaian rekomendasi hari ini yang akan menjadi catatan penting bagi jajaran eksekutif dalam meningkatkan kinerja pemerintahan. (Prokopim-fan)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....