Rapat Paripurna DPRD, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui Jadi Pe

  • 22 Apr 2026 11:30 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar secara resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini diambil dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis, 16 April 2026.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kamrita, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Ahmad Fadly. Turut hadir jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, para Staf Ahli Bupati, Asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar.

Kamrita menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari rangkaian tahapan panjang sejak Sidang Paripurna pada Maret lalu, termasuk pembahasan mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD. Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Datar akhirnya memberikan pendapat akhir yang menyatakan menerima perubahan tersebut untuk dijadikan payung hukum tetap.

"Setelah dilaksanakan berbagai tahapan, sampai dengan pendapat akhir fraksi pada 15 April 2026, delapan fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar secara keseluruhan menerima Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda," ujar Kamrita dalam rapat tersebut.

Wakil Bupati Ahmad Fadly, yang mewakili Pemerintah Daerah dalam penandatanganan keputusan bersama, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran legislatif serta Pansus yang telah memberikan sumbangan pemikiran demi penyempurnaan regulasi ini. Ia optimistis bahwa penerapan Perda yang baru ini akan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Datar di masa mendatang.

Wabup menekankan pentingnya langkah sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami esensi dari peraturan ini. Ia menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait untuk segera menyebarluaskan informasi mengenai Perda Pajak dan Retribusi ini agar tidak muncul persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

"Diharapkan kepada perangkat daerah yang terkait langsung dengan Perda ini untuk menyebarluaskannya dalam bentuk sosialisasi, sehingga tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Kami bersama DPRD bertekad memberikan yang terbaik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata dan berkeadilan," tutur Ahmad Fadly.

Dengan ditetapkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap saran dan masukan dari Pansus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaannya di lapangan. (Prokopim-dvd/ans)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....