Pemprov Sumbar Fasilitasi Persoalan Batas Wilayah, Dua Bupati Sepakati Hal Ini
- 08 Jul 2026 12:05 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Padang – Fluktuasi persoalan tapal batas wilayah yang melibatkan Nagari Simawang (Kabupaten Tanah Datar) dengan Nagari Bukit Kanduang (Kabupaten Solok) kembali mencuat dan mendapat atensi serius dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Merespons kondisi tersebut, Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menggelar rapat koordinasi khusus guna memfasilitasi dan mengurai benang kusut sengketa batas wilayah antar-kedua daerah. Pertemuan strategis ini dipusatkan di ruang rapat Istana Gubernur Sumatra Barat, Kota Padang.
Rapat mediasi yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri, dihadiri oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu, dengan didampingi jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari masing-masing wilayah.
Ahmad Zakri memaparkan bahwa agenda pertemuan ini merupakan tindak lanjut regulasi dari surat resmi Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri tertanggal 18 Juni 2026. Surat tersebut menginstruksikan jajaran pemerintah provinsi untuk memfasilitasi sengketa segmen batas wilayah antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok.
"Kami melayangkan apresiasi tinggi atas komitmen dan kehadiran langsung dari kedua kepala daerah hari ini. Kehadiran ini menjadi representasi valid atas adanya itikad serta niat baik bersama untuk menyelesaikan dinamika tapal batas ini secara kepala dingin dan kondusif," ujar Ahmad Zakri.
Dalam forum tersebut, kedua belah pihak secara bergantian memaparkan draf dokumen pendukung serta meninjau konflik dari berbagai sudut pandang komprehensif. Aspek analisis yang dikaji meliputi validasi yuridis (hukum), tinjauan historis (sejarah), kondisi geografis dan kartografis (pemetaan), tertib administrasi pemerintahan, hingga aspek sensitif sosial budaya masyarakat setempat.
Pasca-diskusi dan negosiasi yang berjalan dinamis, dicapailah draf kesepakatan bersama. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok sepakat untuk menyerahkan dan melimpahkan otoritas penyelesaian final titik batas yang belum disepakati tersebut langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebagai bentuk komitmen formal, kedua kepala daerah menandatangani berita acara kesepakatan bersama. Dokumen mitigasi konflik batas wilayah ini turut ditandatangani oleh Tim Penegasan Tapal Batas Daerah Provinsi Sumbar serta Tim Penegasan Tapal Batas Kabupaten/Kota dari kedua belah pihak, guna selanjutnya diserahkan ke pusat bersama lampiran dokumen pendukung yang lengkap. (dvd/yrs)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....