Kemenhaj Sumbar Perkuat Pengawasan Travel Umrah di Bandara

  • 30 Sep 2026 20:00 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Persoalan keberangkatan jemaah umrah yang ditemukan dalam sidak (inspeksi mendadak) Bandara International Minangkabau mendorong Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat memperkuat pengawasan.

Penguatan dilakukan melalui rencana penyediaan posko pengawasan dan pembentukan satuan tugas (satgas). Satgas akan melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, kepolisian, serta imigrasi.

Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat, M. Rifki, mengatakan pengawasan diperkuat untuk memastikan perlindungan terhadap jemaah. Hal itu disampaikannya saat sidak keberangkatan jemaah umrah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu (30/9/2026).

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura agar disediakan posko Kementerian Haji di sini,” kata Rifki.

Menurutnya, posko tersebut akan mendukung pengawasan keberangkatan jemaah umrah. Petugas juga dapat berkoordinasi langsung dengan instansi terkait di lingkungan bandara.

Rifki mengatakan satgas nantinya melibatkan beberapa instansi. Semua instansi ini akan terlibat dalam pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami juga akan membentuk satgas yang diisi Kementerian Haji, kepolisian, Angkasa Pura dan imigrasi. Semuanya akan terlibat aktif dalam pengawasan penyelenggaraan umrah,” ujarnya.

Pengawasan juga mencakup PPIU yang memiliki kantor cabang di Sumatera Barat. Rifki meminta PPIU melaporkan keberadaan dan aktivitas kantor cabangnya kepada Kementerian Haji dan Umrah.

Menurutnya, pelaporan diperlukan agar keberadaan kantor cabang dapat diketahui dan diawasi. Langkah tersebut juga memastikan operasional penyelenggara berjalan sesuai ketentuan.

"Saat ini ada beberapa travel umrah cabang yang sudah melakukan aktivitas di Sumbar tetapi belum mengantongi izin operasional. Tentu ini akan sulit bagi Kemenhaj untuk melakukan pengawasan," tegas Rifki.

Rifki mengatakan penguatan pengawasan menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti persoalan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah. Kementerian Haji dan Umrah juga mendorong masyarakat memahami ketentuan sebelum memilih penyelenggara.

Ia mengingatkan jemaah memastikan legalitas PPIU sebelum mendaftar. Jemaah juga dapat melaporkan apabila menemukan layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian perjalanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....