Kemenhaj Sumbar Tegaskan Biro Travel Wajib Gunakan Identitas Sesuai Izin

  • 30 Sep 2026 19:46 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat menemukan penggunaan identitas travel yang perlu diperjelas dalam keberangkatan jemaah umrah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Temuan itu menjadi perhatian dalam sidak keberangkatan jemaah, Rabu (30/9/2026). Kementerian Haji dan Umrah kemudian mengingatkan PPIU menggunakan identitas sesuai izin yang tercatat.

Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat, M. Rifki, mengatakan setiap jemaah harus memiliki identitas yang jelas sebelum berangkat. Salah satunya melalui kartu identitas yang terhubung dengan sistem Nusuk.

“Jemaah yang datang ke bandara harus sudah menerima ID card. Minimal H-1 keberangkatan sudah diserahkan ke jemaah. Ketika Ketika dipindai, akan terlihat travel yang memberangkatkannya,” kata Rifki.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memberikan pembinaan kepada sejumlah penyelenggara. Pembinaan berkaitan dengan identitas jemaah dan penggunaan atribut PPIU saat keberangkatan.

Rifki menegaskan PPIU harus menggunakan atribut sesuai dengan izin penyelenggara. PPIU juga tidak diperbolehkan menggunakan atribut penyelenggara lain untuk kepentingan promosi.

“Kalau izin travelnya A, maka harus menggunakan atribut travel A. Jangan menggunakan atribut travel lain,” ujarnya.

Menurut Rifki, penggunaan identitas yang sesuai akan membantu proses pengawasan penyelenggara perjalanan umrah. Identitas tersebut juga memudahkan jemaah mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatannya.

Kementerian Haji dan Umrah juga meminta PPIU yang memiliki kantor cabang di Sumatera Barat melaporkan keberadaannya. Pelaporan dilakukan kepada Kanwil Kementerian Haji dan Umrah atau kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota.

Rifki mengatakan pelaporan diperlukan agar keberadaan kantor cabang dapat diketahui. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan.

"Jika petugas menemukan dugaan pelanggaran, Kementerian Haji dan Umrah akan melakukan pemeriksaan. Temuan tersebut dapat dituangkan dalam berita acara pemeriksaan untuk dilaporkan kepada pemerintah pusat," tegasnya.

Rifki mengatakan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran berada pada kewenangan pemerintah pusat. Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat akan menyampaikan hasil pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....