Ungkap Kasus Sabu, Polres Padang Panjang Amankan Tersangka dan Barang Bukti

  • 28 Agt 2026 14:48 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Padang Panjang - Polres Padang Panjang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang.

Konferensi pers dilaksanakan di Aula Tathya Dharaka Polres Padang Panjang, Kamis, 27 Agustus 2026, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang Panjang serta sejumlah pejabat utama Polres Padang Panjang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus narkotika yang terjadi di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki berinisial F (51), warga Jorong Kayu Tanduak. Pelaku diamankan pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah di wilayah tersebut.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 00.05 WIB terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian. Petugas kemudian mengamankan pelaku yang berada di dalam rumah dan dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu, terdiri dari dua paket besar dan satu paket kecil yang dikemas menggunakan plastik bening.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit timbangan digital, plastik bening berklip, uang tunai sebesar Rp2,7 juta, satu buah sendok, alat bong yang masih tersambung dengan kaca pirek, pipet yang telah diruncingkan, satu buah kantong kain, serta satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy, menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” ulasnya.

Rahmad Deddy menambahkan, Satresnarkoba Polres Padang Panjang akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan ketentuan pidana Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan pasal VII Angka 50 UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kapolres Padang Panjang dalam konferensi pers juga menyampaikan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk kepentingan penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Melalui konferensi pers ini, Polres Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (YPA/AGZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....