Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Pasbar Diringkus Polisi
- 09 Jun 2026 22:38 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Pasaman Barat - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pemuda berinisial DP (22), diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku berhasil ditangkap di Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrat, mengatakatan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/91/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, tanggal 24 April 2026.
"Pelaku diamankan petugas terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," ujarnya, Selasa, 9 Juni 2026.
Kasat Reskrim menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban bernama Mawar (nama samaran), yang berada di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
"Pelaku mendatangi rumah korban, kemudian masuk ke dalam kamar korban sehingga terjadilah perbuatan yang tidak terpuji tersebut," terangnya.

Agung Ngurah Santa Subrata melanjutkan, aksi pelaku diketahui oleh orang tua korban, namun pelaku langsung melarikan diri lewat pintu dapur dan keluar melalui gudang belakang rumah dengan cara membuka paksa didinding yang terbuat dari papan GRC.
"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat," ucapnya.
Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas mendapati bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung di Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman.
"Petugas melakukan pendekatan secara persuasif dan terukur, kemudian pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," tuturnya.

Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan alat bukti yang ada. Menurut keterangan pelaku, korban tersebut merupakan teman dekat pelaku.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (YPA/AGZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....