Pusat Halal Dunia: Indonesia Pada Tahun 2029
- 25 Jul 2026 14:48 WIB
- Bukittinggi
Oleh : Prof Dr Rusyaida D, M.Ag
Dosen / Guru Besar FEBI UIN Bukittinggi
RRI.CO.ID,Kubang Putiah - Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat halal dunia. Hal ini menjadi cita-cita pemerintah yang dicanangkan dalam berbagai strategi. Seperti apa strategi yang dilakukan pemerintah? Apa saja tantangan yang dihadapi Indonesia?
Industri Halal tidak asing lagi ditelinga masyarakat, kata halal sudah menjadi branding di Nusantara seperti halal food, halal tourism, dan lain lain.
Kata halal berasal dari Bahasa Arab yang berarti melepaskan dan tidak terikat, secara etimologi halal berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya.
Pengertian produk halal sesuai Undang-Undang No. 33 tahun 2014. adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam,
Sedangkan pelaku usaha halal adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha halal di Indonesia.
Dalam UU tersebut diatur bahwa Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal. Untuk menjalankan kegiatan tersebut,
Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI.
Untuk pelaksanaannya, pemerintah membangun kawasan industri halal yang di dalamnya semua industri menerapkan atau sesuai dengan standar Islam mulai dari hulu sampai hilir.
Konsep ini dibangun dengan bekerja sama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan fokus produk utama yang akan dikembangkan adalah produksi makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan, dan fashion yang menggunakan standarisasi halal.
Untuk mencapai industri halal diperlukan manajemen rantai pasok halal (halal value chain) adalah keseluruhan kegiatan entitas yang terlibat dalam proses di sepanjang rantai pasok dari hulu ke hilir menerapkan konsep yang sesuai syariat Islam, dimulai dari pemilihan pemasok, proses produksi, penyimpanan, sampai dengan distribusi agar terhindar dari kontaminasi unsur yang non halal.
Dengan menerapkan manajemen rantai pasok, Pemerintah memiliki konsep yang jelas untuk dapat mewujudkan mimpi sebagai kiblat produsen industri halal global. Penyusunan konsep manajemen halal value chain perlu sokongan dari berbagai pihak yang terlibat,
Pemerintah sebagai otoritas tertinggi perlu menyusun komitmen dengan para pelaku industri dari hulu ke hilir, dukungan lembaga keuangan syariah sebagai penggerak perekonomian sangat mutlak diperlukan.
Indonesia memegang peran penting dalam pasar halal dunia sebagai salah satu produsen utama produk halal dan pusat pengembangan Industri Halal.
Untuk itu Indonesia sangat berpotensi dan berpeluang menjadi pusat industri halal dunia karena pertama, didukung oleh populasi Muslim terbesar di dunia (lebih dari 245 juta jiwa) yang menciptakan pasar domestik raksasa.
Kedua, potensi pasar di dalam negeri cukup menjanjikan yaitu konsumsi rumah tangga Indonesia tercatat mencapai Rp 3.226,1 Triliun pada semester II tahun 2025.
Ketiga, posisi ini diperkuat dengan meningkatnya tren gaya hidup halal, peringkat tiga besar global dalam ekosistem industri halal, berdasarkan survey State of The Global Islamic Economy Report (SGIER 2025/26) didasarkan pada lima indikator utama, yaitu finansial, regulasi halal, kesadaran.
masyarakat, sosial, dan inovasi. Ke empat, Indonesia unggul dalam tiga sektor penting yang erat kaitannya dengan manufaktur, yaitu modest fashion dengan skor 106,5 dan menempati posisi puncak yaitu peringkat pertama dunia, sektor pariwisata halal wisata ramah muslim menempati urutan ke 2 di dunia, farmasi dan kosmetik halal di posisi kedua dengan skor 85,8, serta sektor makanan halal di peringkat keempat dengan skor 78,8.
Kelima komitmen pemerintah membangun ekosistem halal yang terintegrasi. Dalam Pertumbuhan Ekosistem Halal, Indonesia menunjukkan kenaikan skor tertinggi dalam ekosistem halal global (naik 19,8 poin), menunjukkan pesatnya perkembangan regulasi dan kesadaran halal. Konsumsi produk halal di Indonesia pada 2026 diproyeksi tumbuh 5,88% mencapai nilai USD 259,8 Miliar.
Sudah saatnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, bukan hanya sebagai pasar bagi produk luar negeri. Kinerja ekspor produk halal, termasuk sektor modest fashion, menunjukkan potensi yang sangat besar, dengan capaian mencapai US$ 8,28 miliar pada tahun. 2024," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Selasa, 7 April 2026.
Untuk mendukung hal itu, Kemenperin terus mempercepat implementasi program pengembangan industri halal sebagaimana tertuang dalam Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahap II 2025-2029. Kemenperin optimistis, melalui sinergi antara pemerintah,
pelaku industri, dan lembaga pendukung, implementasi sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.
Secara global, Industri halal telah menjadi primadona baru bagi kemajuan perekonomian dunia. Industri halal tumbuh dan berkembang pesat dengan pertumbuhan paling cepat di seluruh dunia.
Produk dari industri halal dianggap memiliki kualitas yang tinggi, sehingga banyak masyarakat yang menjadikannya sebagai produk prioritas terhadap pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Dengan demikian suatu hal yang niscaya Indonesia akan menjadi market leader dalam pasar industri halal dunia.
Artinya Indonesia memiliki peluang besar untuk tampil sebagai salah satu pusat industri halal dunia. Apalagi, melihat potensi pasar di global maupun domestik, memberikan dasar yang kuat untuk menjadikan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus kekuatan baru di tingkat global.
"Pasar halal dunia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Pada tahun 2023, konsumsi umat Muslim di enam sektor ekonomi syariah telah menembus USD2,43 triliun. Angka ini diperkirakan akan meningkat menjadi USD3,36 triliun pada tahun 2028," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada pembukaan Industrial Festival dan Halal Indo 2025 di ICE BSD
Ada beberapa Strategi yang dilakukan, pertama, Wajib Sertifikasi Halal 2026, Berdasarkan regulasi (UU JPH), pada tanggal 17 Oktober 2026,
kewajiban sertifikat halal akan diberlakukan secara penuh untuk berbagai produk (makanan, minuman, hasil sembelihan, hingga jasa logistik).
Untuk dilakukan penguatan ekosistem melalui: Percepatan sertifikasi melalui program seperti Sehati. Digitalisasi layanan pendaftaran melalui sistem BPJPH. Pengembangan Kawasan Industri
Halal (KIH) untuk memfasilitasi ekspor.
Kedua, Pemerintah melakukan penguatan Kawasan Industri Halal (KIH) melalui Kemenperin, aktif membangun KIH terpadu (seperti di Serang-Banten dan Sidoarjo Jatim) yang menyediakan one-stop service untuk sertifikasi dan produksi halal dari hulu ke hilir.
Terjadinya peningkatan kesadaran halal & sertifikasi halal dari pelaku usaha /industri, maka saat ini, terdapat 140.944 perusahaan industri halal di Indonesia.
Angka ini didominasi oleh sektor makanan halal sebanyak 130.111 industri, diikuti oleh industri minuman halal dengan 10.383 industri, serta farmasi dan obat dengan 1.633 industri. didukung oleh 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Di samping itu Indonesia mempunyai Kekayaan Sumber Daya, Potensi bahan baku alami yang melimpah mendukung produksi makanan, kosmetik, dan farmasi halal berkualitas
Ketiga, Untuk mendukung percepatan halal ada beberapa kebijakan yang telah ditetapkan yaitu memperkuat regulasi dan kebijakan teknis, memperkuat infrastruktur industri halal, mengembangkan SDM, memperdalam struktur industri, serta meningkatkan pangsa pasar produk halal.
Untuk memaksimalkan potensi tersebut, dibutuhkan berbagai upaya dari pemerintah dan stakeholder terkait, untuk terus melakukan perbaikan regulasi dan payung hukum, penyempurnaan manajemen dan tata kelola sektor halal, penguatan rantai nilai halal, hingga pengembangan kapasitas teknologi dan peningkatan kualitas SDM yang dimiliki, agar Indonesia menjadi pusat halal dunia.
Keempat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) gencar melakukan akselerasi kesiapan industri nasional melalui penguatan ekosistem halal dari hulu hingga hilir, menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan, mulai 18 Oktober 2026 mendatang.
Hal ini penting, karena Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat industri halal dunia, seiring besarnya pasar domestik dan meningkatnya tren halal. sebagai bagian dari gaya hidup global.
Terdapat beberapa tantangan Indonesia menuju pusat halal dunia yang dihadapi antara lain, walaupun Indonesia adalah konsumen produk halal terbesar:
a. Banyak bahan baku (terutama untuk sektor makanan, farmasi, dan kosmetik) yang masih bergantung pada impor, seperti Bahan bahan kritis seperti gelatin, enzim, dan bahan kimia tambahan sering kali berasal dari negara non-anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang standarisasi halalnya perlu diverifikasi ketat.
b. Belum meratanya infrastruktur logistik yang menjamin halal traceability dari titik produksi hingga ke tangan konsumen.
c. Dalam Implementasi kewajiban sertifikat halal ada beberapa kendala, seperti menyeimbangkan kecepatan proses sertifikasi dengan akurasi pengawasan agar kualitas "halal" tidak terkompromi oleh kuantitas
d. Banyak pelaku usaha kecil yang masih menganggap sertifikasi halal sebagai beban administratif atau biaya tambahan, bukan sebagai nilai tambah kompetitif (competitive advantage).
e. Terdapat perbedaan standar halal antar negara dalam perdagangan internasional, seperti adanya perbedaan kriteria (misalnya antara standar Indonesia dengan standar negara-negara Timur Tengah atau Malaysia) sering kali menghambat arus ekspor-impor.
f. Indonesia perlu terus memperluas kerja sama pengakuan sertifikat halal dengan lembaga sertifikasi luar negeri agar produk lokal lebih mudah menembus pasar global. (Mutual Recognition Agreement (MRA)
g. Perlunya Optimalisasi Pangsa Pasar (market share) Perbankan dan Keuangan Syariah agar bisa memberikan dukungan modal yang lebih masif bagi industri halal nasional.
h. Peningkatan Riset, Inovasi, dan Teknologi untuk inovasi untuk menciptakan bahan
pengganti non-halal (misalnya substitusi gelatin babi atau bahan sintetis lainnya) melalui riset bioteknologi yang maju.
Di samping itu diperlukannya Blockchain: Pemanfaatan teknologi seperti blockchain untuk melacak kehalalan produk secara real-time masih dalam tahap awal pengembangan.
Namun dari beberapa tantanganm dapat disimpulkan bahwa tantangan terbesar Indonesia saat ini adalah mengubah posisi dari sekadar konsumen terbesar menjadi produsen utama.
Keberhasilan pencapaian target ini tentu sangat bergantung pada sinergi antara regulasi pemerintah, kesadaran pelaku usaha, dan keunggulan teknologi dalam menjaga integritas rantai pasok halal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....