Uji Publik Ranperda Pajak Daerah & Retribusi Bukittinggi Berlangsung Memanas

  • 23 Jun 2026 09:30 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID,Bukittinggi - Suasana diskusi publik terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlangsung dinamis di Aula DPKAD Kota Bukittinggi, Selasa, 23 Juni 2026 pagi

Sejumlah peserta menyampaikan berbagai pandangan dan masukan sehingga jalannya kegiatan sempat berlangsung hangat namun tetap dalam koridor pembahasan substansi regulasi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar uji publik guna menyerap aspirasi masyarakat sebelum perubahan perda tersebut ditetapkan.

Diskusi publik yang dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai unsur masyarakat, akademisi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga perangkat daerah itu dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi.,S.STP.,M.Si, didampingi Kepala DPKAD Kota Bukittinggi, Elo Hansen Panjaitan, S.Pd.

Dalam sambutannya, Sekda Rismal Hadi menegaskan bahwa setiap peraturan daerah yang akan dilahirkan harus melalui proses uji publik agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus memberikan masukan terhadap kebijakan yang akan diterapkan pemerintah daerah.

“Setiap perda yang dilahirkan harus dilakukan uji publik kepada masyarakat. Dengan demikian, seluruh informasi dapat tersampaikan dengan baik dan masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan pandangan serta masukan terhadap perubahan yang dilakukan,” ujarnya.

Menurut Rismal Hadi, perubahan perda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi dan perkembangan kondisi daerah yang menuntut adanya pembaruan kebijakan, terutama dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Ia menjelaskan, kemampuan fiskal Kota Bukittinggi masih sangat bergantung pada dukungan pemerintah pusat.

Dari total kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah Rp, 710 Milyar sednagna equivalen kontribusi pendapatan yang berasal dari pajak dan retribusi daerah masih berada pada kisaran 25 persen atau Rp. 176 Milyar.

“Dari total pendapatan daerah, kontribusi pajak dan retribusi hanya sekitar 25 persen. Sisanya masih berasal dari transfer pemerintah pusat. Karena itu, pengelolaan pajak dan retribusi harus dilakukan secara optimal namun tetap memperhatikan kemampuan masyarakat,” katanya.

Rismal juga mengungkapkan besarnya beban operasional yang harus ditanggung pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik.

Salah satunya biaya pengangkutan dan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional di Aie Angek Kota Padang yang mencapai sekitar Rp. 40 miliar per tahun.

“Biaya pelayanan publik terus meningkat. Untuk pengangkutan dan pembuangan sampah ke TPA di Padang saja, anggarannya mencapai sekitar Rp40 miliar setiap tahun,” jelasnya.

Meski demikian, Pemerintah Kota Bukittinggi memastikan bahwa perubahan tarif pajak dan retribusi yang diusulkan dalam Ranperda tersebut bukan bertujuan membebani masyarakat maupun dunia usaha.

Menurutnya, seluruh penyesuaian tarif telah melalui kajian dan perhitungan yang matang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Penyesuaian tarif pajak dan retribusi ini bukan untuk memberatkan masyarakat. Semua sudah melalui perhitungan dan kajian yang komprehensif. Pemerintah daerah hanya melakukan penyesuaian sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan yang nantinya dihasilkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan peningkatan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak maupun pengguna layanan daerah.

Diskusi publik tersebut menghasilkan berbagai masukan konstruktif dari peserta yang akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum diajukan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen agar setiap perubahan kebijakan fiskal daerah tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas (JM/RRI BKT)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....