TASPEN Bekali ASN UIN Bukittinggi Dengan Perlindungan Pensiun Komprehensif
- 15 Jun 2026 17:53 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi - PT TASPEN (Persero) terus memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai hak dan jaminan sosial melalui kegiatan sosialisasi yang digelar bersama ASN UIN Bukittinggi. Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa TASPEN memiliki tanggung jawab utama mengelola program asuransi sosial dan tabungan pensiun bagi ASN serta Pejabat Negara.
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan, TASPEN menyelenggarakan empat program perlindungan utama yang dirancang untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi peserta, baik selama masa aktif bekerja maupun setelah memasuki masa pensiun.
Program pertama adalah Tabungan Hari Tua (THT). Program ini merupakan bentuk asuransi yang terdiri atas tabungan keuangan dan asuransi dwiguna. THT memberikan jaminan keuangan kepada ASN ketika memasuki usia pensiun atau kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sebelum pensiun. Manfaatnya meliputi pembayaran Asuransi Dwiguna serta Asuransi Kematian bagi peserta maupun anggota keluarga yang memenuhi ketentuan.
Program kedua adalah Program Pensiun, yaitu layanan yang memberikan jaminan hari tua sebagai penghargaan atas pengabdian ASN kepada negara. Melalui program ini, peserta berhak memperoleh uang pensiun bulanan, pensiun bagi janda, duda, atau yatim-piatu, Uang Duka Wafat (UDW) bagi penerima pensiun yang meninggal dunia, serta berbagai hak lain sesuai kebijakan pemerintah, seperti gaji ketiga belas.
Selanjutnya, TASPEN juga mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat pekerjaan selama ASN masih aktif bertugas. Manfaatnya mencakup biaya perawatan dan pengobatan, santunan cacat sebagian maupun total, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, hingga bantuan beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Program keempat adalah Jaminan Kematian (JKM). Program ini memberikan perlindungan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja saat masih berstatus ASN aktif. Manfaat yang diberikan berupa santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa untuk anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menghadirkan berbagai program perlindungan, TASPEN juga terus melakukan inovasi pelayanan berbasis digital guna mempermudah akses peserta. Salah satunya melalui TASPEN One Hour Service, yaitu komitmen penyelesaian pengurusan klaim dalam waktu satu jam apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
TASPEN juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi Taspen Mobile dan portal E-Klim yang memungkinkan peserta mengecek saldo THT, menghitung estimasi uang pensiun, hingga mengajukan klaim secara daring.
Bagi para pensiunan, TASPEN menghadirkan layanan otentikasi digital, sehingga proses pembuktian diri dapat dilakukan melalui verifikasi wajah atau suara menggunakan smartphone dari rumah. Dengan demikian, pembayaran uang pensiun bulanan dapat dilakukan tanpa harus datang ke bank atau kantor pos.
Melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkala di berbagai instansi pemerintah, TASPEN berharap setiap ASN dapat memahami hak dan kewajibannya sejak dini. Pemahaman tersebut diharapkan menjadi bekal dalam merencanakan masa purna tugas secara matang sehingga dapat menjalani masa pensiun dengan aman, nyaman, dan sejahtera.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....