Tradisi Manjapuik Dunsanak setelah Istri Meninggal di Kurai
- 07 Jun 2026 20:31 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Bukittinggi – Tradisi manjapuik dunsanak laki-laki atau yang juga dikenal dengan istilah manjapuik sumando di wilayah Kurai Limo Jorong, Kota Bukittinggi, merupakan salah satu kearifan lokal dalam sistem adat Minangkabau yang masih dijaga hingga kini.
Tradisi ini dilakukan ketika seorang istri meninggal dunia. Dalam adat Kurai, suami yang sebelumnya tinggal di rumah istrinya sebagai urang sumando akan dijemput kembali oleh pihak keluarga asalnya (kaum ibu). Hal ini dilakukan karena secara adat, hubungan kekerabatan antara suami dengan keluarga istri dianggap telah selesai seiring wafatnya sang istri.
Meski demikian, proses pemulangan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui tata cara adat yang penuh penghormatan dan musyawarah kedua belah pihak.
Makna dan Tujuan Tradisi
Tradisi manjapuik sumando memiliki beberapa makna penting dalam kehidupan masyarakat adat Kurai Limo Jorong. Pertama, sebagai bentuk pengakuan bahwa hubungan adat suami dengan keluarga istri telah berakhir secara alamiah.
Kedua, sebagai wujud penghormatan kepada suami yang sebelumnya telah menjadi bagian dari keluarga istri. Penjemputan oleh keluarga asalnya menjadi simbol bahwa ia dipulangkan dengan cara yang baik dan bermartabat, sebagaimana saat dahulu ia dijemput ketika prosesi pernikahan.
Ketiga, tradisi ini juga bertujuan menjaga silaturahmi antara kedua keluarga besar agar tetap terpelihara meskipun ikatan pernikahan telah berakhir.
Tahapan Pelaksanaan Adat
Pelaksanaan tradisi ini biasanya dilakukan setelah masa berkabung utama, seperti setelah doa hari ke-3, ke-7, atau sesuai kesepakatan bersama antara kedua pihak keluarga.
Tahap awal dimulai dengan musyawarah keluarga pihak laki-laki bersama ninik mamak untuk menentukan waktu penjemputan serta rombongan yang akan hadir. Setelah itu, pihak keluarga laki-laki menyampaikan pemberitahuan kepada ninik mamak dari pihak keluarga almarhumah sebagai bentuk penghormatan dan tata krama adat.
Dalam prosesi penjemputan, rombongan keluarga laki-laki datang ke rumah duka dengan membawa hantaran adat berupa makanan atau hidangan tradisional yang kemudian dinikmati bersama. Suasana dilanjutkan dengan musyawarah adat, petatah-petitih, serta doa bersama untuk almarhumah.
Setelah prosesi selesai, suami dari almarhumah akan dibawa pulang ke rumah asalnya oleh keluarga laki-laki. Dalam beberapa kasus, barang-barang pribadi milik suami juga ikut dibawa sebagai bagian dari penyesuaian kembali ke lingkungan asalnya.
Fleksibilitas dalam Praktik Adat
Meski memiliki ketentuan adat, pelaksanaan tradisi ini tetap mempertimbangkan kondisi sosial keluarga yang bersangkutan. Apabila pasangan memiliki anak yang masih kecil, suami dapat tetap tinggal di rumah almarhumah untuk mengasuh anak-anaknya, meskipun prosesi manjapuik tetap dilaksanakan sebagai bagian dari adat.
Dalam kondisi lain, terdapat pula kemungkinan ganti lapiah, yakni jika disepakati bersama antara kedua keluarga dan terdapat saudara perempuan dari pihak istri yang belum menikah, maka suami dapat menikah kembali tanpa harus berpindah tempat tinggal.
Tradisi manjapuik sumando di Kurai Limo Jorong menjadi salah satu contoh nyata bagaimana adat Minangkabau mengatur hubungan sosial secara terstruktur, beradab, dan tetap menjunjung tinggi nilai musyawarah serta penghormatan antar keluarga. (ER/YPA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....