DPRK Hasilkan Enam Keputusan Strategis Sepanjang Masa Persidangan II

  • 25 Jul 2026 19:50 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, Boven Digoel – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel mencatat sejumlah capaian penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Capaian tersebut ditandai dengan lahirnya berbagai keputusan strategis yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketua DPRK Boven Digoel, Simon Akka, dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, menyampaikan bahwa secara keseluruhan DPRK telah menghasilkan sejumlah produk hukum berupa keputusan dewan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, pembentukan panitia khusus, hingga rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan keuangan daerah.

"Secara keseluruhan DPR Kabupaten Boven Digoel dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya juga telah menghasilkan produk-produk berupa Keputusan DPRK sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan," ujar Simon Akka, Kamis, 23 Juli 2026.

Ia menjelaskan, terdapat enam Keputusan DPRK yang telah ditetapkan sepanjang masa persidangan tersebut.

Keputusan pertama adalah Keputusan DPR Kabupaten Boven Digoel Nomor 100.3.3.8/04/DPRK-BD/IV Tahun 2026 tentang persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Boven Digoel Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Regulasi ini menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Selanjutnya, DPRK menetapkan Keputusan Nomor 100.3.3.8/09/DPRK-BD/VII Tahun 2026 mengenai persetujuan penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Pada bidang ketertiban umum, DPRK juga menyetujui Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol melalui Keputusan Nomor 100.3.3.8/10/DPRK-BD/VIII Tahun 2026, sehingga dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Selain itu, DPRK membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Batas Wilayah Kabupaten Boven Digoel melalui Keputusan Nomor 100.3.3.8/07/DPRK-BD Tahun 2026. Pembentukan pansus ini bertujuan mendukung penyelesaian berbagai persoalan batas wilayah yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

Di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan, DPRK juga menetapkan Keputusan Nomor 100.3.3.8/10/DPRK-BD/VIII Tahun 2026 yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRK tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Tenaga Kerja Lokal sebagai Raperda inisiatif DPRK.

Sementara itu, dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRK mengeluarkan Keputusan Nomor 100.3.3.8/08/DPRK-BD/VI Tahun 2026 tentang Rekomendasi DPRK terhadap Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2025.

Simon Akka menegaskan, seluruh produk keputusan tersebut merupakan wujud komitmen DPRK dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas regulasi daerah, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keputusan-keputusan yang telah dihasilkan menjadi fondasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dalam melaksanakan program pembangunan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....