Surat Fraksi Jadi Dasar Pembentukan Panitia Khusus DPRK Boven Digoel

  • 25 Jul 2026 19:56 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, Boven Digoel – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada Rapat Paripurna akhir Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Pembentukan alat kelengkapan dewan yang bersifat tidak tetap tersebut didasarkan pada usulan penempatan anggota dari seluruh fraksi dan Kelompok Khusus yang telah disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRK.

Seluruh fraksi dan Kelompok Khusus sebelumnya telah menyerahkan surat beserta berita acara mengenai penempatan anggotanya pada alat kelengkapan DPRK. Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan agenda rapat paripurna dalam menetapkan susunan keanggotaan Panitia Khusus yang akan mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRK.

Ketua DPRK Boven Digoel, Simon Akka, dalam pidatonya menyampaikan bahwa proses pembentukan Panitia Khusus telah melalui mekanisme sesuai tata tertib dewan, yakni diawali dengan penyampaian surat resmi dari masing-masing fraksi dan Kelompok Khusus.

"Guna maksud tersebut, fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus telah mengirimkan surat dan berita acara tentang penempatan anggota fraksi-fraksi dewan serta penempatan anggota Kelompok Khusus pada alat kelengkapan DPR lainnya. Dari surat-surat inilah yang menjadi dasar agenda pelaksanaan pembentukan Panitia Khusus pada hari ini," ujar Simon Akka, Kamis 23 Juli 2026.

Ia menjelaskan, terdapat empat surat resmi yang menjadi dasar pembentukan Panitia Khusus, yakni Surat Fraksi Gerakan Nasional Indonesia Sejahtera Nomor 06/FGANIS/DPRK/BD/VII/2026 tentang Penempatan Anggota Fraksi pada Panitia Khusus DPRK,Surat Fraksi Golongan Karya Nomor 07/F-GOLKAR/2026 tentang Penempatan Anggota Fraksi pada Panitia Khusus DPRK dan Surat Fraksi Perjuangan Demokrat Pembangunan Nasional Nomor 08/F-PDPN/DPRK/VII/2026 tentang Penempatan Anggota Fraksi pada Panitia Khusus DPRK serta Surat Kelompok Khusus Nomor 07/SET-POK.SUS/VII/2026 tentang Penempatan Anggota Kelompok Khusus pada Panitia Khusus DPRK.

Menurut Simon Akka, penyampaian surat-surat tersebut merupakan tahapan administratif yang wajib dipenuhi sebagai dasar hukum penetapan keanggotaan Panitia Khusus melalui Rapat Paripurna.

Dengan telah ditetapkannya susunan keanggotaan Pansus, DPRK Boven Digoel diharapkan dapat semakin optimal menjalankan tugas-tugas strategis sesuai agenda yang telah ditetapkan, termasuk melakukan pembahasan, pendalaman, dan pengawasan terhadap berbagai persoalan yang menjadi kewenangan dewan demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....