Jalan Panjang Penyelesaian Masih Menanti, meski Bandara Tanah Merah Sudah Terbuka

  • 05 Mei 2026 17:21 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID,Boven Digoel – Polemik sengketa tanah di Bandara Tanah Merah yang berujung pada aksi pemalangan oleh lima marga pemilik hak ulayat akhirnya menemukan titik terang. dimana akses bandara resmi kembali dibuka pada Senin malam (4/5/2026),setelah cukup lama bandara tanah merah di palang sejak 16 April 2026 lalu .

Pembukaan kembali akses bandara ini menjadi hasil dari pertemuan strategis yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Bupati Boven Digoel, Ketua DPRK, Ketua LMA, unsur TNI-Polri, Kepala UPBU Tanah Merah, hingga sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk meredam ketegangan sekaligus membuka ruang penyelesaian yang lebih komprehensif.

Kuasa hukum lima marga pemilik hak ulayat, Rudi Horong, S.H., menegaskan bahwa aksi pemalangan yang dilakukan masyarakat bukan tanpa alasan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk protes atas tuntutan yang selama ini belum diselesaikan, khususnya menyangkut hak-hak dasar masyarakat adat atas tanah.

“Pemalangan ini terjadi karena ada tuntutan yang belum direalisasikan. Itu yang menjadi akar persoalan,” kata Rudi kepada awak media.

Adapun lima marga yang terlibat dalam aksi tersebut yakni Marga Aujat, Marga Kombutingga, Marga Kaat, Marga Guam, dan Marga Turainom. Mereka menyoroti dua persoalan utama yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Pertama, terkait pembayaran ganti rugi tanah sejak tahun 1985. Berdasarkan perhitungan, nilai ganti rugi yang seharusnya diterima masyarakat mencapai sekitar Rp100 juta, dengan asumsi harga Rp500 per meter persegi untuk luas lahan kurang lebih 200.000 meter persegi. Namun, realisasi pembayaran yang diterima baru sebesar Rp12.412.700.

“Kondisi ini menunjukkan masih adanya kekurangan pembayaran yang belum diselesaikan hingga sekarang,” jelas Rudi.

Kedua, terkait lahan seluas 375.565 meter persegi yang hingga kini belum melalui proses pelepasan hak secara sah. Padahal, berdasarkan pernyataan Bupati pada tahun 2024 serta kesepakatan sebelumnya, lahan tersebut diakui belum memiliki dasar pelepasan yang jelas.

Sebelum aksi pemalangan dilakukan, masyarakat adat telah menempuh jalur formal melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Boven Digoel. Namun, karena belum adanya solusi konkret, masyarakat akhirnya memilih melakukan pemalangan sebagai bentuk tekanan agar persoalan segera ditangani secara serius.

Dalam pertemuan terbaru, seluruh pihak pada prinsipnya sepakat untuk mendorong penyelesaian sengketa tanah tersebut secara menyeluruh. Mengingat status Bandara Tanah Merah sebagai aset yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, maka penyelesaian juga akan melibatkan pemerintah pusat.

Sejumlah langkah konkret pun disepakati. Pemerintah daerah akan memfasilitasi keberangkatan perwakilan lima marga ke DPR RI, khususnya Komisi V, guna melakukan audiensi langsung terkait penyelesaian sengketa. Selain itu, Kepala UPBU Tanah Merah menyatakan kesediaannya untuk melakukan pengukuran ulang terhadap sertifikat hak guna pakai tahun 1987, yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.

Ketua DPRK Boven Digoel juga berkomitmen memperkuat koordinasi dengan DPR RI Komisi V guna mempercepat proses penyelesaian di tingkat pusat.

“Semua pihak sudah mengambil peran masing-masing. Tinggal bagaimana komitmen ini benar-benar diwujudkan,” kata Rudi.

Sebagai bentuk itikad baik, lima marga akhirnya sepakat membuka kembali akses Bandara Tanah Merah dan menghentikan aksi pemalangan. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa langkah tersebut bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari proses penyelesaian yang harus dikawal bersama.

Masyarakat adat berharap pemerintah tidak sekadar memberikan janji, tetapi benar-benar menghadirkan solusi konkret yang adil dan berpihak pada hak-hak mereka.

“Prinsip kami sederhana, hak masyarakat harus diberikan. Di sisi lain, kepentingan negara juga harus tetap dijaga,” tegas Rudi.

Dengan dibukanya kembali Bandara Tanah Merah, aktivitas penerbangan dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Boven Digoel diharapkan kembali normal. Namun, penyelesaian sengketa ini masih menjadi pekerjaan rumah besar yang membutuhkan keseriusan, transparansi, dan komitmen semua pihak agar konflik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....