Penggunaan Knalpot Brong Boleh untuk Hal Ini
- 12 Sep 2026 18:44 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone terus melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal dengan istilah knalpot brong. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong di jalan raya dapat dikenakan sanksi tilang.
Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mengatur kewajiban setiap kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Salah satu komponen yang menjadi perhatian adalah sistem pembuangan atau knalpot kendaraan.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan knalpot brong yang tidak sesuai standar pada dasarnya tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya untuk aktivitas sehari-hari.
“Knalpot brong tidak boleh digunakan di jalan raya untuk penggunaan sehari-hari, karena dapat menimbulkan kebisingan, mengganggu ketertiban umum, dan membahayakan pengguna jalan umum,” jelasnya, Sabtu, 12 Seltember 2026.
Meski demikian, menurut Riyanda, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan penggunaan knalpot tidak standar, dengan catatan penggunaannya dilakukan secara terbatas dan sesuai ketentuan.
Salah satunya untuk keperluan olahraga otomotif atau autosport. Knalpot tersebut dapat digunakan di sirkuit tertutup untuk kegiatan balap resmi maupun latihan yang mendapat izin dari penyelenggara.
“Knalpot brong dapat digunakan untuk keperluan olahraga autosport, digunakan di sirkuit tertutup, untuk kegiatan balap resmi dan latihan, atas izin penyelenggara,” ujarnya.
Selain olahraga otomotif, penggunaan knalpot tidak standar juga dapat dilakukan untuk kepentingan penelitian dan pengujian kendaraan.
“Untuk keperluan riset, pengembangan teknologi, atau uji coba kendaraan di tempat tertentu dengan izin,” sambungnya.
Penggunaan terbatas lainnya dapat dilakukan dalam kegiatan pameran otomotif maupun kontes modifikasi, selama berlangsung di area tertutup dan telah mendapatkan izin dari pihak berwenang.
“Misalnya kegiatan pameran otomotif atau kontes modifikasi di area tertutup dengan izin dari pihak berwenang,” ungkap Riyanda.
Ia menegaskan, Satlantas Polres Bone akan terus melakukan penertiban secara berkala terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas,” katanya.
Riyanda juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman dengan menggunakan kendaraan sesuai standar serta melengkapi dokumen kendaraan.
“Gunakan kendaraan sesuai standar dan lengkapi surat-surat kendaraan. Mari bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....