Satlantas Bone Ingatkan Larangan Sepeda Listrik di Jalan

  • 16 Jun 2026 12:52 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna maupun pengendara lainnya. Imbauan tersebut disampaikan setelah petugas masih menemukan sejumlah pelajar dan anak di bawah umur yang mengoperasikan sepeda listrik di jalur kendaraan umum tanpa memperhatikan aturan keselamatan.

Selain digunakan di jalan raya, beberapa pengendara juga kedapatan berboncengan lebih dari satu orang dan tidak menggunakan helm saat berkendara. Kondisi tersebut ditemukan petugas saat melakukan pemantauan di Jalan Veteran, Watampone, Kabupaten Bone, Minggu 14 Juni 2026.

Para pengendara kemudian dihentikan dan diberikan teguran serta edukasi oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone, Ipda Sasram, terkait aturan penggunaan sepeda listrik. Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan pihaknya masih mendapati anak sekolah yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya meski aturan penggunaannya sudah jelas diatur pemerintah.

“Pemerintah telah mengatur penggunaan sepeda listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik,” ujar AKP Riyanda Putra Utama.

Menurutnya, dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh dioperasikan pada jalur khusus dan kawasan tertentu, seperti lingkungan perumahan, permukiman, maupun kawasan wisata. “Aturannya sudah jelas, pengguna sepeda listrik harus pada jalur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman atau perumahan atau tempat wisata,” tegasnya.

AKP Riyanda menjelaskan, pengguna sepeda listrik berusia 12 hingga 15 tahun wajib didampingi orang dewasa, menggunakan helm, serta mematuhi batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Karena itu, pihaknya mengajak para orang tua untuk lebih aktif mengawasi dan mengingatkan anak-anak agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

“Anak-anak usia SD dan SMP belum memiliki kesadaran keselamatan seperti orang dewasa. Mereka lebih fokus bermain tanpa memperhatikan kondisi di sekitarnya, sehingga sangat berisiko jika menggunakan sepeda listrik di jalan umum,” katanya.

Selain kepada orang tua, Satlantas Polres Bone juga meminta para distributor dan penjual sepeda listrik untuk memberikan pemahaman kepada calon pembeli mengenai aturan penggunaan kendaraan tersebut. Menurut AKP Riyanda, edukasi sejak awal sangat penting agar masyarakat memahami bahwa sepeda listrik bukan diperuntukkan untuk digunakan di jalan raya bersama kendaraan bermotor lainnya.

Satlantas Polres Bone berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi menciptakan keselamatan, keamanan, dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bone.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....