Polres Bone Awasi BBM dan LPG Bersubsidi di Wilayah Bone
- 20 Agt 2026 13:51 WIB
- Bone
RRI.CO.ID,BONE – Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone melakukan monitoring penyaluran BBM bersubsidi dan penggunaan LPG 3 kilogram di wilayah hukum Polres Bone, Rabu 19 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Bone, Iptu Yobel Arihta Perangin Angin, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K., M.A.P.
Monitoring penyaluran BBM berlangsung sejak pukul 05.30 hingga 11.30 WITA. Petugas menyisir tujuh SPBU, yakni SPBU Palakka, Ahmad Yani, Agusalim, Karella, Biru, Palanga, dan Taccipi.
Dari hasil pemeriksaan, penyaluran BBM jenis Solar dan Pertalite secara umum berjalan normal. Petugas tidak menemukan adanya indikasi kelangkaan BBM bersubsidi.
Meski demikian, antrean kendaraan masih terlihat di sejumlah SPBU, terutama konsumen yang hendak mendapatkan Pertalite dan Solar. Petugas juga menemukan adanya pengurangan kuota BBM bersubsidi di beberapa lokasi.
Dalam pengecekan tersebut, penyaluran Bio Solar menggunakan jeriken ditemukan dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi. Namun, petugas masih menemukan indikasi pengisian berulang terhadap sejumlah truk yang mengantre.
Kendala teknis juga terjadi di SPBU Agusalim. Alat pemindai barcode untuk BBM jenis Bio Solar dan Pertalite mengalami gangguan sekitar pukul 07.00 WITA sehingga menyebabkan antrean panjang kendaraan roda empat.
Petugas kemudian mengingatkan pengelola SPBU agar melakukan verifikasi setiap Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi. Pengisian berulang juga diminta tidak dilakukan, termasuk memastikan kesesuaian barcode dengan kendaraan yang digunakan.
Selain itu, polisi melakukan verifikasi terhadap Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis Solar untuk periode Juli hingga Oktober 2026.
Pengawasan berlanjut pada sore hari dengan menyasar tujuh usaha di wilayah Kecamatan Tanete Riattang, Watampone. Usaha yang diperiksa terdiri dari sejumlah kafe dan tempat laundry.
Dari tujuh usaha tersebut, petugas menemukan dua usaha yang masih menggunakan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi untuk kegiatan operasional.
“Penggunaan tabung LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha seperti cafe dan laundry tidak sesuai peruntukannya, karena elpiji bersubsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang terdaftar,” ujar Iptu Yobel Arihta Perangin Angin.
Terhadap dua usaha tersebut, petugas melakukan wawancara dan pendataan terhadap pemilik usaha. Mereka juga diberikan imbauan agar tidak kembali menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk kegiatan usaha.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan menegaskan, monitoring tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan distribusi BBM dan LPG bersubsidi tepat sasaran.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala, baik terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU maupun penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha, guna melindungi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Ananda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....