Terduga Pelaku Bakar Istri Sempat Bersitegang dengan Aparat
- 14 Sep 2026 21:31 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone — Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Samballoge Baru, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 06.00 Wita.
Korban berinisial F (30), seorang ibu rumah tangga, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan suaminya sendiri, FP (30). Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 0278/88/IV/2016.
Dugaan kekerasan itu bermula ketika FP mencurigai istrinya berselingkuh dengan seseorang. Kecurigaan tersebut kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.
Dalam kondisi emosi, FP diduga memukul dan menendang bagian kepala korban. Ia kemudian diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban sebelum membakarnya.
Akibat kejadian tersebut, F mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh dan merasakan sakit di sekujur badan.
Keluarga korban selanjutnya mendatangi Polres Bone untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta agar kasus itu diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi kemudian mengamankan FP ke Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan. Namun, proses pengamanan tersebut disebut sempat diwarnai ketegangan karena FP diduga bersitegang dengan aparat.
Dalam situasi tersebut, FP juga disebut mengaku sebagai wartawan dari salah satu media online. Meski demikian, polisi tetap mengamankannya untuk menjalani proses hukum atas laporan dugaan KDRT tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K., S.I.K., M.A.P., mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa keterangan korban, pelapor dan pihak-pihak terkait.
“Yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan. Kami masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ananda, Senin, 14 September 2026.
Bagi aparat untuk memproses laporan dugaan tindak pidana.
“Kami tetap mengedepankan prosedur dalam setiap penanganan perkara. Apabila ada dugaan tindak pidana, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Polisi mengimbau masyarakat agar persoalan rumah tangga tidak diselesaikan dengan kekerasan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan KDRT.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....