Kurir Ojek Online Nekat Curi Peralatan Cafe Senilai Rp27 Juta
- 21 Agt 2026 13:54 WIB
- Bone
RRI.CO.ID,BONE – Tim Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian sejumlah peralatan di sebuah cafe di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Terduga pelaku berinisial ADR (21), seorang kurir ojek online yang berdomisili di Jalan Sungai Musi, Kecamatan Tanete Riattang, diamankan pada Kamis 20 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 Wita.
Penangkapan terhadap ADR dipimpin Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, Ipda Muhammad Nasrum, S.H., berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/139/VII/2026/SPKT I/Polsek Tanete Riattang/Polres Bone/Polda Sulsel. Kapolsek Tanete Riattang AKP Budiawan membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan laporan korban bernama Amanda (28), sejumlah peralatan di cafe miliknya dilaporkan hilang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp27 juta.
“Peristiwa pencurian terjadi saat cafe dalam keadaan kosong. Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat tembok toilet, kemudian merusak bagian plafon untuk masuk ke dalam bangunan,” kata AKP Budiawan melalui Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, Ipda Muhammad Nasrum.
"Setelah berhasil masuk ke dalam cafe, terduga pelaku diduga mengambil sejumlah barang, di antaranya satu unit kulkas merek Sharp, satu unit televisi LCD merek Sharp beserta mesinnya, satu mesin freezer, serta satu stabilizer mesin espresso merek Matsunaga. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ADR mengakui perbuatannya. Sebagian barang hasil curian disebut telah dijual ke tempat penampungan barang bekas." tambahnya.
“Dari pengakuan terduga pelaku, uang hasil penjualan barang curian tersebut berjumlah sekitar Rp800 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya lagi.
Selain menjual sejumlah barang, terduga pelaku juga mengaku sempat membakar satu unit televisi LCD yang mengalami kerusakan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana, dua kamera CCTV, delapan lampu backdrop, satu exhaust, satu perangkat WiFi, dua obeng, satu tang, tiga kartu memori CCTV, satu tas, serta satu karung berwarna putih.
Polisi kini juga melakukan pendalaman terkait keberadaan barang hasil curian yang disebut telah dijual kepada pembeli barang bekas. “Terduga pelaku ini merupakan mantan karyawan di cafe tersebut. Dalam pemeriksaan awal, dia mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali,” tutupnya.
Saat ini, ADR bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian dugaan pencurian, termasuk melacak barang milik korban yang telah dijual maupun dirusak oleh terduga pelaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....