Pemerintah Terapkan WFH ASN, Pengawasan Diperketat untuk Jaga Produktivitas
- 09 Apr 2026 14:40 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Pemerintah pusat mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah efisiensi energi di tengah potensi krisis geopolitik global. Kebijakan ini diberlakukan secara nasional dengan tetap menekankan pentingnya produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto, mengatakan setiap pemerintah daerah wajib menyesuaikan sistem kerja agar kebijakan WFH berjalan efektif. Penyesuaian tersebut meliputi penggunaan aplikasi penugasan hingga sistem absensi berbasis lokasi.
“Setiap daerah harus punya sistem yang menyesuaikan dengan kebijakan WFH, termasuk penugasan berbasis aplikasi. ASN tetap harus bekerja sesuai target meskipun dari rumah. Absensi juga dilakukan secara online dengan pemantauan koordinat untuk memastikan ASN benar-benar bekerja.” ujar Bima Arya dalam dialog Bogor Pagi Ini edisi Kamis, 9 April 2026.
Ia menjelaskan, absensi ASN dilakukan tiga kali dalam sehari, yakni pagi, siang, dan sore. Sistem tersebut dirancang untuk memastikan kedisiplinan serta meminimalisir potensi penyalahgunaan waktu kerja selama WFH.
“Kalau koordinat bergeser, maka ASN tidak bisa melakukan absensi. Ini untuk menjaga kedisiplinan dan memastikan pekerjaan tetap berjalan. Selain itu, kepala daerah diminta aktif melakukan pengawasan langsung terhadap kinerja ASN.” katanya.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya mengandalkan sistem digital, tetapi juga perlu dilakukan secara langsung oleh pimpinan daerah. Hal ini penting untuk memastikan output pekerjaan tetap tercapai sesuai target yang telah ditetapkan.
“Tidak cukup hanya sistem, kepala daerah harus memonitor, mengecek, bahkan menghubungi ASN secara langsung. Ini penting agar kinerja tetap terjaga. Kami juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini di seluruh daerah.” ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, sektor pelayanan publik seperti kesehatan, kependudukan, keamanan, dan kebersihan dipastikan tetap berjalan normal. ASN yang bertugas di sektor tersebut tidak diperkenankan mengikuti WFH agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Pelayanan publik tidak boleh berkurang, itu yang utama. Jadi sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja seperti biasa. Ini akan terus kami pantau untuk memastikan pelayanan tetap optimal.” tegas Bima Arya.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme evaluasi untuk mengukur efektivitas kebijakan WFH, termasuk tingkat penyelesaian pekerjaan dan efisiensi anggaran. Laporan dari setiap daerah akan menjadi dasar penilaian dan perbaikan kebijakan ke depan.
“Dalam bulan pertama, kita akan lihat data efisiensi dan capaian kinerja ASN. Apakah lebih efektif atau justru menurun. Evaluasi ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya.” jelasnya.
Terkait sanksi, pemerintah menegaskan bahwa aturan sudah diatur dalam undang-undang kepegawaian. ASN yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
“Semua sudah diatur dalam undang-undang kepegawaian, tidak perlu aturan baru. Sanksinya jelas dan akan menjadi catatan dalam sistem merit ASN. Ini menjadi dasar penilaian karier ke depan.” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa WFH bukanlah hari libur, melainkan penyesuaian sistem kerja. Masyarakat pun diminta turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan.
“WFH bukan libur, ASN tetap bekerja sesuai tugasnya. Kalau ada yang melanggar, silakan dilaporkan bahkan bisa diviralkan. Partisipasi masyarakat penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan baik.” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....