Kemkomdigi Apresiasi Komitmen Kepatuhan TikTok Terhadap PP Tunas
- 15 Apr 2026 19:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) apresiasi komitmen kepatuhan TikTok terhadap PP Tunas
- Platform TikTok patuhin sepenuhnya PP Tunas
Video
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), mengapresiasi TikTok atas kepatuhan sepenuhnya terhadap aturan yang ditetapkan di Indonesia. Hal itu disampaikan Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta.
Kepatuhan TikTok itu, yakni telah mengikuti kebijakan pemerintah dalam perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas), dan segala peraturan turunannya.
Menkomdigi menilai, langkah platform TikTok yang memutuskan bergabung dalam gerakan bersama perlindungan anak sudah tepat. Dimana dalam hal ini, TikTok telah melakukan pembatasan akses akun anak di bawah usia 16 tahun.
"Kami bersuka cita, bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform Tiktok. (TikTok) sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama, untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia," kata Meutya dalam konferensi pers bertajuk 'Update Kepatuhan PP Tunas', Selasa, 14 April 2026.
Kemkomdigi, lanjut dia, melihat sejumlah upaya yang ditempuh TikTok, dalam mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya, dengan dikirimkannya surat komitmen kepatuhan.
"Yang pertama, menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah Republik Indonesia. Hal ini terkait komitmen untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas dan juga Permen (Peraturan Menteri)," ujarnya.
Selain itu, TikTok dikatakan Menkomdigi, juga menyampaikan informasi perubahan batas usia penggunanya menjadi 16 tahun. Hal ini sebagai mana amanat dari kebijakan yang ditetap pemerintah, untuk transparan kepada masyarakat.
"Mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platformnya. Melalui halaman pusat bantuan atau help center," kata Menkomdigi.
Kepatuhan lainnya diungkapkan Meutya, yakni terkait pelaksanaan dari implementasi PP Tunas. Platform TikTok dikatakan Menkomdigi, telah melakukan penonaktifan hampir mencapai satu juta akun anak di bawah usia 16 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....