KPPU Perkuat Pemahaman Hukum Persaingan Usaha dan Kemitraan ke Pemda di Bengkulu

  • 16 Sep 2026 21:00 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah II terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha dan kemitraan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan yang ditujukan kepada jajaran Dinas Koperasi dan UKM Provinsi serta Kabupaten/ Kota se-Provinsi Bengkulu pada Rabu, 16 September 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari kolaborasi berkelanjutan antara Kantor Wilayah II KPPU dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, khususnya dalam meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan daerah terkait hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan.

Penguatan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung perlindungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, maupun hubungan kemitraan yang berpotensi merugikan.

Kepala Kantor Wilayah II KPPU RI, Wahyu Bekti Anggoro yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menegaskan komitmen KPPU dalam mengawal pertumbuhan ekonomi daerah melalui instrumen penegakan hukum sekaligus pencegahan.

“Pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan sangatlah krusial agar pelaku UMKM kita tidak dirugikan oleh posisi tawar yang tidak seimbang dengan

pelaku usaha besar. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif bagi para pemangku kepentingan di daerah menjadi kunci utama dalam meminimalisir eksploitasi bisnis,” ujar Wahyu.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Eddyson, yang turut memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPPU dalam memperkuat kapasitas pemerintah daerah di bidang persaingan usaha dan kemitraan.

Menurutnya, kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam meningkatkan kapasitas dan kelas UMKM lokal.

“Kami berharap seluruh perwakilan Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota dapat menyerap ilmu yang diberikan secara maksimal, sehingga ke depannya mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengedukasi sekaligus melindungi para pelaku UMKM di wilayah masing-masing,” tegas Eddyson.

Selain membahas aspek kelembagaan dan regulasi, melalui Sosialisasi ini peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai identifikasi dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dapat ditemukan dalam praktik di lapangan, termasuk tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran kepada KPPU.

Kegiatan yang dilaksanakan melalui sesi edukasi dan diskusi interaktif ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jajaran Dinas Koperasi dan UKM di Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan pencegahan dan mengenali potensi pelanggaran hukum persaingan usaha maupun permasalahan kemitraan.

Ke depan, sinergi antara KPPU dan pemerintah daerah diharapkan semakin memperkuat upaya pemberdayaan koperasi dan UMKM sekaligus mendukung terciptanya ekosistem usaha daerah yang inklusif, sehat, berkeadilan, dan berdaya saing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....