HAN 2026, Cahaya Perempuan Bengkulu Dorong Implementasi UU TPKS

  • 23 Jul 2026 17:05 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Momentum Hari Anak Nasional 2026 dimanfaatkan Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU) untuk memperkuat kapasitas pendamping korban dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak. Kegiatan yang digelar secara hybrid pada Kamis 23 Juli 2026, itu diikuti 10 lembaga anggota PERMAMPU dari Aceh hingga Lampung, termasuk Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.

Koordinator Program Cahaya Perempuan Bengkulu, Juniarti Boermansyah, mengatakan perayaan Hari Anak Nasional tahun ini difokuskan pada peningkatan pemahaman terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dua fasilitator yang telah mengikuti Training of Trainers (TOT) UU TPKS, yakni Evi dari WCC Bengkulu dan Herly dari PESADA, hadir sebagai narasumber.

Menurut Juniarti, setiap lembaga anggota memaparkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah masing-masing beserta hambatan yang dihadapi, baik dari aspek sosial maupun penegakan hukum. Hasil diskusi kemudian menjadi dasar penyusunan rencana tindak lanjut bersama dalam memperkuat perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual.

Ia menjelaskan, Cahaya Perempuan telah menyusun lima langkah konkret sebagai tindak lanjut. Di antaranya memperkuat pemahaman 10 lembaga anggota mengenai UU TPKS, memasukkan isu TPKS ke dalam program kerja melalui diskusi rutin di komunitas dan sekolah dampingan, meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memperluas kampanye publik mengenai UU TPKS.

"Kami akan terus melakukan penguatan kepada lembaga anggota mengenai penggunaan UU TPKS, melakukan penyadaran kritis di komunitas dan sekolah. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, hingga menggelar kampanye kepada masyarakat agar semakin memahami tindak pidana kekerasan seksual," ujar Juniarti.

Juniarti menambahkan, selama 26 tahun Cahaya Perempuan tetap konsisten memberikan layanan bagi korban kekerasan melalui Women Crisis Center. Menurutnya, Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa setiap anak memiliki hak yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara maupun keluarga.

"Anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan. Ketika anak telah lahir, maka menjadi kewajiban kita semua untuk memenuhi hak-haknya dan memastikan mereka terlindungi dari segala bentuk kekerasan," katanya.

Sementara itu, advokat Cahaya Perempuan WCC Bengkulu sekaligus perwakilan Konsorsium PERMAMPU, Evi Elvina, menilai implementasi UU TPKS di berbagai daerah, termasuk Bengkulu, masih belum optimal. Berdasarkan pengalaman peserta TOT dari berbagai provinsi, aparat penegak hukum masih lebih sering menggunakan ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Anak dibandingkan UU TPKS.

Menurut Evi Elvina, salah satu alasan yang sering disampaikan penyidik adalah anggapan bahwa penerapan UU TPKS lebih rumit dan masih menimbulkan multitafsir. Padahal, menurutnya, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual telah diatur secara jelas dalam undang-undang tersebut.

Ia mengungkapkan, sejak awal 2026 Cahaya Perempuan telah menerima sekitar 25 laporan kasus yang terdiri atas kekerasan terhadap perempuan, kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan termasuk kekerasan dalam pacaran, hingga kekerasan terhadap anak.

Evi juga menyoroti adanya dugaan penolakan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak dengan alasan hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak laporan, terlebih jika korban masih berstatus anak.

"Kalau korbannya anak, polisi tetap harus menerima laporan dan melakukan penyelidikan. Harus ada proses penyidikan dan gelar perkara untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana," tegas Evi

Ia menambahkan, dalam kasus yang melibatkan pelaku dan korban sama-sama anak, hukum tetap memberikan ruang penanganan melalui mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Namun demikian, proses hukum tetap harus berjalan dan laporan tidak boleh ditolak sejak awal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....